Ojek Online Wajib Pakai Sekat Pelindung Selama Masa PPKM Darurat
tiga operator transportasi online diminta agar menambah jumlah pengguna sekat partisi antara pengemudi dan penumpang untuk layanan ojek online
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyusun aturan pelaksanaan transportasi selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.
Salah satu poin yang diatur adalah aturan pelaksanaan perjalanan ojek daring atau online.
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku, Gojek Andalan Promo GoFood untuk Penuhi Kebutuhan Konsumen
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah berkomunikasi dengan penyedia layanan ojek online yaitu Gojek, Grab dan Maxim terkait penerapan PPKM Darurat.
Ketiga operator transportasi online itu diminta agar menambah jumlah pengguna sekat partisi antara pengemudi dan penumpang untuk layanan ojek online. Sebab penggunaan partisi akan mengurangi paparan virus Covid-19 saat perjalanan.
Baca juga: Viral Cerita Driver Ojol Punya Pacar Sering Ikut Ngojek, Ungkap Sosok Kekasih: Dia Tahu Kondisi Aku
"Kami sudah menghubungi pihak operator ojek online seperti Gojek, Grab, dan Maxim agar ditambah sekat pemisah antara pengemudi dan penumpang. Tentu ini melalui pertimbangan cukup matang, kami memutuskan bahwa sepeda motor untuk kepentingan masyarakat dan sudah dikomunikasikan oleh ketiganya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, dalam konferensi pers pada Sabtu (3/7/2021).
Ditjen Hubdat Kemenhub memaklumi, bahwa belum semua armada ojol menggunakan sekat partisi. Oleh karena itu, Budi berharap selama pelaksanaan PPKM Darurat penyedia layanan ojol bisa mengikuti imbauan pemerintah terkait pengetatan protokol kesehatan.
"Jadi yang sudah ada sekarang ini agar bisw diperbanyak lagi, tidak hanya di Jakarta saja tapi di beberapa kota lain. Terutama yang di Jawa dan Bali," ungkap Budi.
Kewajiban pengemudi ojek online untuk menggunakan sekat partisi merupakan salah satu bentuk pengendalian transportasi selama PPKM Darurat yang berlangsung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
SE Kemenhub ini mengatur perjalanan lain dengan berbagai moda kendaraan selama PPKM Darurat, mulai dari kendaraan pribadi hingga umum seperti kereta api dan pesawat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.