Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menparekraf Dukung Pengaturan Penerbangan Internasional dan Perpanjangan Karantina

“Kita berharap kurva kasus COVID-19 cepat turun dan kita bisa segera membuka lagi semua kegiatan parekraf,” kata Sandiaga.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menparekraf Dukung Pengaturan Penerbangan Internasional dan Perpanjangan Karantina
IST
Menparekraf Sandiaga Uno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mendukung pengaturan penerbangan internasional dan aturan karantina yang diperpanjang sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.

Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2021), mendukung penuh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali, termasuk di dalamnya pengaturan penerbangan internasional dan karantina yang diperpanjang.

“Kita juga menyerukan untuk menutup semua destinasi dan menunda semua event parekraf di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini kami pahami tentu pahit untuk seluruh industri dan pelaku parekraf, namun data COVID-19 menunjukkan kedaruratan sehingga kita tak bisa mengambil risiko yang lebih gawat lagi dan harus mengedepankan faktor kesehatan,” kata Sandiaga Uno.

Hal itu disampaikan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi virtual bersama Kemenkomarves pada 3 Juli 2021 terkait Pengaturan Penerbangan Internasional dan Karantina selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Darurat Diterapkan, Sandiaga Uno : Tantangan Menghadirkan Kebijakan Tepat Sasaran

“Kita berharap kurva kasus COVID-19 cepat turun dan kita bisa segera membuka lagi semua kegiatan parekraf,” kata Sandiaga.

Ia menambahkan, demi untuk membatasi angka penularan COVID-19 pihaknya mendukung kebijakan untuk tetap membuka perbatasan baik itu darat, laut, maupun udara namun dengan meningkatkan persyaratan supaya siapa saja yang melintas dapat terpantau dan terseleksi dengan baik dan ketat.

Sejumlah persyaratan yang diperketat di antaranya Warga Negara Asing (WNA) termasuk wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Indonesia harus bisa menunjukkan sertifikat bukti telah divaksin COVID-19, memiliki hasil tes PCR yang masih berlaku, kemudian wajib menjalani tes PCR lagi setelah tiba di Indonesia dan pada hari ke-7 setelah kedatangan, serta dikarantina selama 8 hari sebelum melakukan aktivitas di wilayah NKRI.

Baca juga: Menteri Sandiaga Uno: Work From Bali Bukan Pemicu Lonjakan Kasus Covid-19

Berita Rekomendasi

Selanjutnya WNA yang saat ini ada dan bekerja di Indonesia yang sesuai data Kementerian Luar Negeri ada 225.000 orang juga perlu diberi akses untuk mendapatkan vaksinasi karena mereka hidup berdampingan di wilayah NKRI yang juga sering melakukan perjalanan wisata domestik di Indonesia.

“Di sisi lain, upaya persiapan perencanaan pembukaan kembali destinasi pariwisata baik di pusat maupun daerah harus tetap berjalan,” kata Sandiaga.

Ia mencontohkan misalnya rencana pembukaan destinasi wisata Bali yang tetap harus memastikan minimal 3 hal yakni prakondisi vaksinasi harus bertambah hingga 70-80 persen, end to end implementasi CHSE yang harus sudah selesai, serta infeksi baru COVID-19 di wilayah tersebut harus di bawah 100.

“Kita harus tetap menjaga semangat untuk bekerja keras menyiapkan prakondisi tersebut. Oleh sebab itu, kita juga perlu segera mempercepat realisasi salah satunya pelaksanaan program dana hibah pariwisata,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas