Dukung Pemerintah, Pegadaian Gelar Vaksinasi Untuk Perangi Covid-19
PT Pegadaian (Persero) menggelar Vaksinasi bagi karyawan dan keluarga yang digelar di Gedung Langen Palikrama Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta Pusat.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19 yang merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tahun 2021 tentang pelaksanaan Vaksinasi, PT Pegadaian (Persero) menggelar Vaksinasi bagi karyawan dan keluarga yang digelar di Gedung Langen Palikrama Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta Pusat pada hari Sabtu - Minggu (03-04/07/2021).
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R. Swasono Amoeng Widodo menyatakan, pelaksanaan vaksinasi tahap pertama ditargetkan akan diikuti sekitar 500 orang, terdiri dari karyawan dan keluarga yang belum mendapat kesempatan program penyuntikan Vaksin Covid-19 di Sentra Vaksinasi Bersama BUMN beberapa waktu lalu.
"Kegiatan Vaksinasi Tahap Pertama ini kami gelar selama dua hari Sabtu - Minggu, ditujukan bagi karyawan yang bekerja di kantor pusat maupun di kantor cabang yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, beserta keluarganya yang belum menerima vaksin. Adapun tujuannya untuk memberikan perlindungan sekaligus meminimalisir penyebaran Covid-19 baik di lingkungan kantor maupun di luar kantor," ujar Amoeng.
Sementara salah satu karyawan Pegadaian, Erin Dwi Fentika mengaku selain ingin membantu menyukseskan program vaksinasi yang tengah dijalankan oleh Pemerintah, vaksin juga akan membantu melindungi diri dari penularan Covid-19 yang bisa saja datang saat sedang beraktivitas di luar rumah.
"Vaksin merupakan program Pemerintah, dan saya juga dengar dari teman-teman usai vaksin membuat diri kita lebih percaya diri saat beraktivitas di luar rumah. Namun kita tetap perlu mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan yang ketat juga," ucap Erin.
Pegadaian akan menjalankan komitmen untuk menyukseskan program pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Sehat dan bebas dari Covid-19. Hal ini dilakukan oleh perseroan tidak hanya ditujukan oleh karyawan, melainkan juga difokuskan bagi keluarga karyawan dan pensiunan Pegadaian yang telah dilaksanakan pada Program Vaksinasi di batch sebelumnya.
Sementara pelaksanaan Vaksinasi tahap Kedua akan dilakukan dalam jangka waktu 28 hari setelah Vaksinasi Tahap Pertama.(*)