Naik Lion Group Selama Masa PPKM Darurat Harus Bawa Surat Tes PCR Maksimal 2x24 Jam
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, selama PPKM Darurat penumpang pesawat harus menunjukan kartu vaksin.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lion Air Group mewajibkan calon penumpang memiliki dokumen hasil tes Covid-19 RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum berangkat Kartu vaksin minimal dosis pertama untuk usia di atas 12 tahun Wajib mengisi e-HAC.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, aturan khusus ini akan berlaku mulai 5 Juli 2021.
Rute yang memberlakukan persyaratan tersebut adalah rute antar wilayah di Pulau Jawa, Pulau Jawa ke Bali, Pulau Bali ke Jawa, pulau selain Bali ke Jawa, pulau Jawa ke pulau selain Bali, pulau selain Jawa ke Bali, dan pulau Bali ke pulau lain selain Jawa.
Baca juga: Mulai Hari Ini Bandara Soekarno-Hatta Buka Sentra Vaksinasi Calon Penumpang Pesawat
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, selama PPKM Darurat penumpang pesawat harus menunjukan kartu vaksin.
Baca juga: FOTO-FOTO Padatnya Arus Kendaraan dari Bodetabek Menuju Jakarta Pagi Ini
Khusus penerbangan dengan pesawat di Pulau Jawa dan Bali baik dari dan ke Jawa atau Bali diwajibkan menunjukan hasil tes negatif Covid-19 melalui metode RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.