Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

PT KAI juga membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA jarak jauh di Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai 3 Juli 2021.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Tribunnews/Herudin
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan menuruni tangga keluar stasiun saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan para calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh yang ingin melakukan perjalanan, harus memiliki dokumen vaksinasi dalam bentuk kartu atau sertifikat elektronik minimal dosis pertama.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, selain bukti vaksin calon penumpang juga diwajibkan untuk menunjukan hasil tes negatif tes RT-PCR maskimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

PT KAI juga membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA jarak jauh yang belum menerima vaksin Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai 3 Juli 2021.

"Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB," ucap Eva dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat, Ada Pengecualian bagi Penumpang dengan Kriteria Berikut

Menurutnya, untuk calon penumpang yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di Stasiun maka kegiatan dilakukan selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan.

Baca juga: Keberangkatan Kereta Api Dibatalkan Selama PPKM Darurat, Simak Daftarnya

Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:

Berita Rekomendasi

1.Berusia  di atas 18 tahun.

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama.

3.Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku.

4.Memiliki KTP adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin.

5.Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat

Ia juga menjelaskan, untuk calon penumpang dengan kepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA jarak jauh.

"Tetapi harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku," ucap Eva.

Kemudian, untuk penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas