Hasil Tes GeNose Tidak Berlaku saat PPKM Darurat, YLKI: Kami Harap Tidak Digunakan Seterusnya
YLKI berharap GeNose C19 di transportasi publik, tidak hanya dihentikan sementara tetapi dihilangkan sebagai syarat melakukan perjalanan
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap tes skrining Covid-19 menggunakan GeNose C19 di transportasi publik, tidak hanya dihentikan sementara tetapi dihilangkan sebagai syarat melakukan perjalanan.
Pengurus Harian YLKI Agus Suyanto menilai, pihaknya berpandangan bahwa GeNose C19 seharusnya tidak digunakan lagi untuk skrining Covid-19 untuk melakukan perjalanan.
"Kami berharap GeNose C19 ini tidak hanya dihentikan sementara saja selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tetapi tidak digunakan untuk seterusnya," ucap Agus saat dihubungi Tribunnews, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Muncul Desakan Tes GeNose Disetop, Adian Napitupulu Sebut Rakyat Kecil Paling Terpukul
Agus menjelaskan, ada beberapa hal kenapa YLKI berharap penggunaan GeNose C19 untuk syarat perjalanan ini tidak digunakan seterusnya.
"Pertama, kami menduga akurasi GeNose C19 yang harus dipertanyakan karena idealnya untuk melakukan tes Covid-19 spesimen yang diambil dari hidung dan tenggorokan dengan metode PCR atau antigen," ucap Agus.
Sementara itu, GeNose C19 ini mengambil sampel tes menggunakan hembusan napas atau gas yang keluar dari mulut. Pengambilan sampel hembusan napas ini YLKI memiliki dugaan tidak akurat untuk mendeteksi Covid-19.
"Pasalnya, tes dengan mengambil sampel hembusan napas ini mudah sekali dipengaruhi hasilnya oleh apa yang dikonsumsi oleh orang yang akan melakukan skrining," ujar Agus.
Ia mengungkapkan, katakanlah apabila pelaku perjalanan yang melakukan tes Covid-19 dengan GeNose C19 mengkonsumsi makanan yang dengan bau yang cukup keras seperti durian maka akan mempengaruhi hasil dari tes tersebut.
Mulai 5 Juli 2021 Hasil GeNose C19 Tidak Berlaku untuk Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghilangkan layanan tes skrining Covid-19 menggunakan GeNose C19.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya menghilangkan sementara hasil tes Covid-19 menggunakan GeNose C19 sebagai syarat melakukan perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh.
Ia mengatakan, kebijakan itu mulai berlaku pada 5 Juli 2021 kemarin hingga pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali selesai.
Baca juga: Fraksi PKS: GeNose Jangan Sampai Jadi Korban Perang Dagang
Kebijakan ini juga merujuk pada keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui teknis perjalanan orang dalam negeri di Jawa dan Bali.
"Sementara hasil tes GeNose C19 tidak berlaku saat ini, hingga PPKM Darurat selesai dan untuk melakukan perjalanan KA jarak jauh harus menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dengan PCR dan antigen," ucap Eva saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Hasil Tes GeNose C19 Tak Lagi Berlaku untuk Perjalanan Ke Bali, Begini Tanggapan AP I
Selain itu Eva juga menjelaskan, para calon penumpang KA jarak jauh yang ingin melakukan perjalanan wajib memiliki kartu vaksin dosis pertama minimal dan juga surat PCR dengan hasil 2x24 jam dan antigen 1x24 jam.
Kemudian PT KAI juga akan menyesuaikan pola operasional keberangkatan KA jarak jauh di Daerah Operasional 1 Jakarta selama PPKM Darurat.
Eva menyebutkan, penyesuaian pola operasional keberangkatan KA jarak jauh tentunya akan sesuai dengan arahan pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
"Di masa awal pandemi hingga kini pola operasional KA telah mengalami penyesuaian, untuk KA jarak jauh jumlah perjalanan di masa pandemi berkurang hingga sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum pandemi," kata Eva.
Tak Berlaku untuk Perjalanan ke Bali
Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Dalam SE ini ada beberapa perubahan terkait syarat perjalanan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menuju Pulau Bali.
SE No 14 Tahun 2021 menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke Bali baik menggunakan transportasi darat, laut atau penerbangan tidak lagi bisa menggunakan alat skrining Covid-19 GeNose C19 terhitung berlaku hari ini 28 Juni 2021.
Baca juga: Akurasinya Disebut Rendah, Ini Penjelasan Pengembang GeNose
Sebelumnya pada SE Satgas Covid-19 No 13 2021, pelaku perjalanan yang ingin menuju Bali masih diperbolehkan untuk menggunakan GeNose C19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," tulis SE tersebut yang diterbitkan pada Selasa (28/6/2021).
Baca juga: Muncul Desakan Tes GeNose Disetop, Adian Napitupulu Sebut Rakyat Kecil Paling Terpukul
Sementara itu untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, laut dan penyeberangan kecuali ke Pulau Bali masih sama seperti sebelumnya, harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui metode RT-PCR yang diambil sampelnya dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
Kemudian untuk rapid test antigen, pengambilan sampelnya harus 1 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan dan tes menggunakan GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan baik di bandara atau pelabuhan.
Hal tersebut juga berlaku untuk masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) antar kota. Kemudian untuk pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak antigen dan GeNose C19 tergantung kondisi di lapangan.
Untuk pelaku perjalanan transportasi darat dengan kendaraan pribadi, diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Kemudian dalam SE No 14 ini juga mengatur tentang anak-anak di bawah usia 5 tahun diwajibkan melakukan tes Covid019 menggunakan RT-PCR, rapid test antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
PPKM Darurat, Penumpang Ferry Wajib Kantongi Kartu Vaksin dan Hasil Negatif PCR H-2 atau Antigen H-1
Selama periode PPKM darurat di Jawa dan Bali, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mewajibkan calon penumpang untuk memenuhi sejumlah persyaratan.
Sejumlah syarat tersebut, yaitu calon penumpang mengantongi kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, juga memastikan pelabuhan penyeberangan beroperasi normal agar pelayanan publik dan sektor logistik tetap berjalan agar pasokan di daerah tetap stabil.
Baca juga: Kemenhub RI Terbitkan Surat Edaran Perketat Perjalanan di Masa PPKM Darurat
"Namun perlu diperhatikan oleh seluruh pengguna jasa agar mematuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan dalam SE karena semangat dari PPKM Darurat ini adalah untuk pembatasan mobilitas masyarakat demi menekan tingginya penyebaran dan penularan Covid-19. Kami juga akan mengatur sebaik-baiknya agar tidak ada antrian atau penumpukan penumpang baik di pelabuhan dan kapal penyeberangan, serta selalu menjaga implementasi physical distancing," tutur Shelvy, Sabtu (3/7/2021).
Berdasarkan Surat Edaran SE No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah penumpang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Kemenhub Kurangi Kapasitas Angkut Penumpang di Transportasi Umum
Lalu, pelaku perjalanan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Kami mengingatkan bagi pengguna jasa baik angkutan logistik dan penumpang, pastikan untuk menyiapkan persyaratan yang telah ditetapkan SE tersebut saat akan melakukan perjalanan. Dalam SE tersebut diatur juga bahwa pengemudi dan pembantu pengemudi logistik yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat," tutur Shelvy lagi.
Bagi pengguna jasa yang telah melakukan reservasi tiket namun mendapatkan hasil tes Positif Covid-19, dapat mengajukan permohonan refund secara penuh, dengan catatan wajib melampirkan bukti Dokumen Keterangan Positif Covid-19 yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan nama penumpang bersangkutan wajib sama dengan nama penumpang yang tercatat di E-Tiket.
"Pengajuan refund secara penuh tersebut hanya dapat dilakukan dengan menghubungi Contact Center ASDP 191 (tidak melalui Aplikasi) dan Pengguna Jasa wajib melengkapi dokumen pengajuan refund dimaksud," tutur Shelvy menambahkan.
Sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. ASDP menerapkan Protokol kesehatan secara ketat wajib, mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan hand sanitizer serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.