Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Shopee Tertibkan Seller yang Jual Obat dan Suplemen Harga Ugal-ugalan

Shopee menyatakan siap menindak seller-nya yang menjual sejumlah jenis obat dan suplemen atau vitamin dengan harga tidak masuk akal

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Shopee Tertibkan Seller yang Jual Obat dan Suplemen Harga Ugal-ugalan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas mengangkut tabung oksigen untuk kebutuhan pasien Covid-19 ke dalam ruangan di Hotel Grand Asrilia, Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (28/6/2021). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalihfungsikan Hotel Grand Asrilia menjadi Pusat Pemulihan Pasien Covid-19 di kawasan Bandung Raya. Tempat ini diperuntukkan bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani masa penyembuhan dari berbagai rumah sakit di Bandung Raya. Alih fungsi itu dilakukan seiring meningkatnya bed occupancy ratio (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di kawasan Bandung Raya. Ketersediaan tempat tidur di Hotel Grand Asrilia untuk merawat pemulihan pasien Covid-19 terdapat lebih dari 500 tempat tidur. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Shopee menyatakan siap menindak seller-nya yang menjual sejumlah jenis obat dan suplemen atau vitamin dengan harga tidak masuk akal di masa pandemi dan PPKM Darurat Jawa-Bali saat ini.

Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja menyatakan pihaknya melarang penjualan obat terapi Covid-19 dan siap menindak bagi seller yang didapati menjual dengan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pihaknya mendukung Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease untuk menghentikan permainan harga obat oleh distributor dan penjual.

"Shopee memiliki tim internal yang ditugasnmjmman untuk memantau dan melakukan moderasi terhadap produk yang dijual dalam aplikasi agar sesuai dengan regulasi yang sudah ada." ujarnya.

Baca juga: Mulai 1 Juli 2021, Isi Saldo ShopeePay Melalui Transfer Bank Dikenakan Biaya Admin

"Jika terdapat akun atau seller  yang terindikasi menjual produk-produk yang tidak memiliki izin, berbahaya, dilarang untuk diperjual belikan secara bebas, atau dijual di atas HET, tim internal Shopee akan mengambil langkah yang tegas," kata Handhika dalam siaran pers, Senin (5/7/2021).

Baca juga: ShopeePay Bersama PT Reska Multi Usaha (KAI Services) Hadirkan Pembayaran QRIS di Dalam Kereta Api

Kemenkes temah merilis beberapa obat terapi Covid-19 dan memiliki batas harga.

Berita Rekomendasi

Di antaranya Favipiravir 200 mg Tablet seharga Rp 22.500 per tablet, Remdesivir 100 mg Injeksi dengan harga Rp 510.000 per vial, Oseltamivir 75 mg Rp 26.000 per kapsul, Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus Rp 3.262.300 per vial.

Kemudian, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus memiliki batas harga Rp 3.965.000 per vial, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus Rp 6.174.900 per vial, Ivermectin 12 mg Rp 7.500 per tablet, Azithromycin 500 mg Infus Rp 95.400 per vial Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus Rp 5.710.600 per vial, Tocilizumab 80 mg/4 ml Infus Rp 1.162.200 per vial, Azithromycin 500 mg, dan Rp 1.700 per tablet.

“Kami akan sangat menghargai jika para penjual obat-obatan terkait ikut mengambil bagian dalam percepatan pemulihan kesehatan masyarakat, dengan mengikuti harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas