Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Efek PPKM Darurat, Penumpang Pesawat di 15 Bandara Ini Merosot

Pada hari pertama menerapan PPKM Darurat 3 Juli 2021 jumlah penumpang di 15 bandara Angkasa Pura I hanya 85.256 orang.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Efek PPKM Darurat, Penumpang Pesawat di 15 Bandara Ini Merosot
Surya/Ahmad Zaimul Haq
PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan simulasi penggunaan alat deteksi Covid-19, GeNose C19 di Bandara Internasional Juanda, Kamis (25/3/2021). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021 membawa efek arus penumpang pesawat di15 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero) turun cukup drastis.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan, pada hari pertama menerapan PPKM Darurat 3 Juli 2021 jumlah penumpang di 15 bandara Angkasa Pura I hanya 85.256 orang.

"Kemudian pada 4 Juli 2021, pergerakan penumpang pesawat turun menjadi 73.214 dan pada 5 Juli 2021 kembali mengalami penurunan menjadi 25.035 orang," kata Handy, Rabu (7/7/2021).

Ia juga mengatakan, penerapan PPKM Darurat sangat efektif menekan laju pergerakan masyrakat yang menggunakan angkutan udara di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca juga: Juni, Arus Penumpang di 15 Bandara AP I Melonjak 50 Persen

"Penurunan ini menjadi sinyal baik bahwa kebijakan PPKM Darurat mampu untuk menekan pergerakan masyarakat khususnya di sektor transportasi," kata Handy.

Ia juga mengimbau, kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti.

Baca juga: Jepang Berlakukan Karantina 10 Hari Penumpang yang Datang dari Indonesia

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami menyarankan calon penumpang pesawat tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan, untuk untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan," ucap Handy.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Buka Layanan Fasilitas Vaksinasi Covid-19 Bagi Calon Penumpang

Adapun syarat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, harus menyertakan kartu vaksin sebagai syarat untuk bepergian.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, selama PPKM Darurat masyarakat yang melakukan perjalanan dengan pesawat harus menunjukan kartu vaksin.

Selain itu Novie juga menjelaskan, khusus penerbangan dengan pesawat di Pulau Jawa dan Bali baik dari dan ke Jawa atau Bali diwajibkan menunjukan hasil tes negatif Covid-19 melalui metode RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.

"Kemudian untuk penerbangan dari Pulau Jawa menuju menuju wilayah selain Pulau Bali, dapat menggunakan hasil tes negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam dan RT-PCR yang diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Novie dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas