Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KKP Jamin Distribusi Logistik Perikanan Tidak Terganggu di Masa PPKM Darurat

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin kelancaran proses distribusi logistik perikanan di masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in KKP Jamin Distribusi Logistik Perikanan Tidak Terganggu di Masa PPKM Darurat
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin kelancaran proses distribusi logistik perikanan di masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021.

Melalui surat bernomor 4510/DJPDSPKP/VII/2021, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) meminta agar gubernur dan bupati/walikota di wilayah Jawa dan Bali dapat memberikan akses di pintu keluar-masuk distribusi hasil kelautan dan perikanan.

Baca juga: KKP Dukung Startup eFishery Tingkatkan Produksi Komoditas Perikanan Bernilai Ekonomi Tinggi

"Namun demikian, dalam pelaksanaan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan Standar Operasional Prosedur sebagaimana yang ditetapkan," kata Direktur Jenderal PDSPKP, Artati Widiarti saat menjelaskan surat untuk kepala daerah di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Tak hanya itu, Artati memastikan telah meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kabupaten/Kota di wilayah Jawa dan Bali untuk terus mendampingi pelaku usaha perikanan yang akan melaksanakan pengiriman dan distribusi hasil kelautan dan perikanan.

Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Pulau-pulau Kecil, KKP Bangun Lima Dermaga Apung

Tujuannya agar mereka tetap menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi ketentuan perjalanan sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.

Artati berharap, melalui upaya ini dapat menjaga ketersediaan ikan di pasar tradisional maupun modern.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, saat ini juga banyak masyarakat yang memanfaatkan pasar online atau fitur e-commerce untuk memenuhi kebutuhan konsumsi ikan.

"Sehingga perlu dijaga benar kemudahan dalam pendistribusian ikan hingga ke tangan konsumen," ujar Artati.

Direktur Logistik Ditjen PDSPKP Innes Rahmania menyebutkan bahwa jajarannya telah menyiapkan stiker untuk ditempel pada moda angkutan sebagai tanda pengenal bagi kendaraan yang mengangkut/mendistribusikan hasil kelautan dan perikanan.

"Intinya stiker tersebut untuk memudahkan implementasi di lapangan sebagai tanda pengenal bagi kendaraan yang mengangkut/mendistribusikan hasil kelautan dan perikanan,” terang Innes.

Penerbitan stiker ini membuktikan komitmen KKP untuk hadir dan turut memberikan kepastian usaha sektor strategis seperti angkutan bahan pangan berbasis perikanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas