Kemenhub: Tingkat Mobilitas Masyarakat Selama PPKM Darurat Masih Baru 30 Persen
Kemenhub melakukan evaluasi selama lima hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi selama lima hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dari hasil evaluasi tersebut ditemukan bahwa tingkat mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat di kawasan aglomerasi yaitu Jabodetabek masih di bawah 30 persen dibandingkan sebelum adanya PPKM Darurat.
Baca juga: Cara Mengajukan STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya
"Angka tersebut, termasuk mobilitas di angkutan Kereta Rel Listrik (KRL), bus dan juga kendaraan pribadi, kata Adita dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Sementara itu arahan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sebagai koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan kasus harian Covid-19 maka dibutuhkan penurunan mobilitas masyarakat sampai dengan 50 persen.
"Maka dari itu untuk menekan angka mobilitas masyarakat, kami menerbitkan Surat Edaran (SE) No 49 No 2021 SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar Adita.
Baca juga: Pemerintah Revisi PPKM Darurat Terkait Perusahaan yang Boleh Beroperasi
Kemudian lanjut Adita, pihaknya juga menerbitkan SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat," ujar Adita.
Dalam SE ini Secara umum ada dua poin perubahan diantaranya khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi maupun angkutan umum, angkutan sungai, danau dan penyeberangan dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.