Jangan Lupa Ya, Naik KRL Harus Bawa 1 di Antara 3 Surat Ini
Anne Purba mengatakan, membawa 1 di antara 3 dokumen wajib hukumnya jika ingin berpergian ke luar rumah.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buat warga yang biasa menggunakan transportasi umum KRL atau biasa disebut anak kereta (anker) diminta untuk menyiapkan dokumen perjalanan sebagai bagian syarat dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, membawa 1 di antara 3 dokumen wajib hukumnya jika ingin berpergian ke luar rumah.
Baca juga: Polri Berharap Syarat Bawa STRP bagi Penumpang KRL Bisa Kurangi Mobilitas Warga
"Ketika ke luar rumah, siapkan dokumen perjalanan, transportasi publik tidak cuma KRL, bisa sambung transportasi lainnya. Ada 3 surat, pertama yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), yang menuju DKI Jakarta kayaknya harus cek bagaimana ini bisa didapatkan," ujarnya saat live Instagram, Minggu (11/7/2021).
Kedua yakni surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja dan ketiga adalah surat keterangan dari pemerintah setempat karena setiap daerah ada kebijakannya masing-masing.
Baca juga: Mulai Senin, Naik KRL di Masa PPKM Darurat Wajib Tunjukkan STRP atau Surat Tugas
"Pilih satu saja, yang tidak masuk DKI Jakarta bisa surat keterangan dari perusahaan atau daerah. Kalau menuju DKI Jakarta bawa STRP," kata Anne.
Dia menjelaskan, dokumen tersebut hanya berlaku untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal saja, mencakup di 80 stasiun KRL.
Sebagai contoh, sektor itu yakni kesehatan, makanan, logistik, dan obat-obatan yang masih harus keluar rumah untuk bekerja.
Dengan mengutamakan pekerja di sektor esensial untuk menggunakan transportasi publik, maka di luar itu bisa maksimalkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
"Di luar (sektor) esensial dan kritikal, di kondisi saat ini darurat namanya, pengguna jasa commuter line harus dukung pemerintah. Kalau tidak ada kebutuhan mendesak, lebih baik kita berada di rumah dan bekerja dari rumah, aturan ini berlaku selama kondisi PPKM darurat diberlakukan 2 pekan dan akan dievaluasi," pungkas Anne.