Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonom UGM Sarankan Pemerintah Tiru Australia, Jadikan NPWP Syarat Ikut Ospek untuk Genjot Pajak

Mahasiswa asing yang memulai belajar di Australia dan akan menjalani Ospek harus memiliki NPWP.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ekonom UGM Sarankan Pemerintah Tiru Australia, Jadikan NPWP Syarat Ikut Ospek untuk Genjot Pajak
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga wajib pajak membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) Eko Suwardi mengatakan, pemerintah harus memperluas jangkauan warga yang terekam dalam sistem administrasi pajak demi menggenjot pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan penerimaan pajak ke depannya.

Berbicara dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (12/7/2021), dia mengatakan mahasiswa asing yang memulai belajar di Australia dan akan menjalani masa Ospek, salah satu persyaratannya harus memiliki NPWP.

Sementara, di Amerika Serikat ada social security number yang diwajibkan bagi warga negara asing yang tinggal di sana, tidak peduli yang bersangkutan memiliki penghasilan atau tidak.

"Yang penting masuk dulu ke dalam sistem pajak mereka. Kalau nanti pada saatnya saya memenuhi persyaratan harus bayar pajak akan kena pajak. Kalau tidak, sebaliknya akan diberikan tax refund," kata Eko.

Baca juga: Ekonom UI: Penerimaan Pajak Merosot karena Jumlah NPWP Stagnan

Dia menilai setiap warga negara Indonesia harus menjadi penopang penerimaan pajak, misalnya, melalui pembelian ataupun penjualan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP).

Baca juga: Kemenkeu Sebut Pandemi Bikin Rasio Perpajakan Kontraksi Minus 2 Persen

Begitu juga untuk mereka yang memiliki penghasilan penghasilan kena pajak (PKP) tertentu apabila memenuhi persyaratan ketentuan perundangan yang berlaku yang bersangkutan harus dengan sendirinya melaporkan dan memperoleh NPWP.

Berita Rekomendasi

"Itu kan harusnya begitu," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas