Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonom UI: Penerimaan Pajak Merosot karena Jumlah NPWP Stagnan

Jumlah pemegang NPWP sejak 2019 sampai 2021 tidak banyak berubah, yakni baru 45 juta orang dengan keseluruhan orang yang bekerja mencapai 131 juta

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ekonom UI: Penerimaan Pajak Merosot karena Jumlah NPWP Stagnan
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP. 

Laporan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Universitas Indonesia (UI) Vid Adrison mengungkapkan, masih sedikitnya masyarakat yang memiliki NPWP menjadi penyebab tergerusnya penerimaan pajak.

Berdasarkan data yang diperolehnya, jumlah pemegang NPWP sejak 2019 sampai 2021 tidak banyak berubah, yakni baru 45 juta orang dengan keseluruhan orang yang bekerja mencapai 131 juta orang.

"Data ini saya ambil dari FGD sepekan yang lalu karena kita nggak punya data terkait dengan jumlah kepemilikan NPWP di 2019," ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (12/7/2021).

Dia menjelaskan, permasalahan tersebut juga akibat terdapat dua golongan pekerja yakni sektor formal yang bekerja kantoran dan nonformal, misalnya pedagang.

Baca juga: Kemenkeu Sebut Pandemi Bikin Rasio Perpajakan Kontraksi Minus 2 Persen

"Dia bekerja di sektor formal maka dia harus memiliki NPWP kalau dia bekerja kantoran. Total gaji dia Rp 70 juta per tahun, karena dia berada di atas PTKP, maka dia harus membayar pajak, dia dipotong pajaknya," kata Vid.

Baca juga: Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ulang Rencana Pemungutan Pajak Karbon

Dia menambahkan, untuk pedagang dengan penghasilan lebih besar ada yang belum memiliki NPWP meski dapat memperoleh fasilitas sama.

Berita Rekomendasi

"Bekerja bikin nasi Padang, restoran Padang menghasilkan Rp 120 juta per tahun, tidak punya NPWP. Apakah saya tidak bisa ngurusin dokumen? Masih bisa. Apakah saya tidak bisa mengurus paspor? Masih bisa, segala bentuk dokumen yang dibutuhkan oleh warga negara bisa diurus oleh orang tidak memiliki pajak," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas