Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penerimaan Pajak dari Perusahaan Digital Tembus Rp 1,6 Triliun di Semester I 2021

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penerimaan Pajak dari Perusahaan Digital Tembus Rp 1,6 Triliun di Semester I 2021
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wajib pajak membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) semester I tahun 2021 mencapai Rp 1,64 trilium. 

Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh pemungut PPN PMSE tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu di periode Juli hingga Desember 2020 meningkat 125,2 persen atau Rp 915,7 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, DJP kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. 

"Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Ekonom Unair Beber Modus Banyak Perusahaan Ngaku Rugi Agar Dapat Relaksasi Pajak

Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. 

Baca juga: Ekonom UGM Sarankan Pemerintah Tiru Australia, Jadikan NPWP Syarat Ikut Ospek untuk Genjot Pajak

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. 

BERITA REKOMENDASI

Dengan penambahan dua perusahaan, Neilmaldrin menambahkan, jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha.

Dia mengatakan, DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Hal ini untuk sosialisasi sekaligus mengetahui kesiapan mereka, sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas