Sepekan PPKM Darurat, Penumpang Bus AKAP Terus Menurun
Kepala BPTJ Polana B. Pramesti menjelaskan bahwa penurunan penumpang bus AKAP paling signifikan terjadi di Terminal Poris Plawad.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mencatat satu pekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat jumlah penumpang bus AKAP pada empat terminal bus Tipe A terus menurun.
Terminal tersebut di antaranya Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Poris Plawad Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.
Kepala BPTJ Polana B Pramesti menjelaskan bahwa penurunan penumpang bus AKAP paling signifikan terjadi di Terminal Poris Plawad.
Baca juga: Kebijakan PPKM Dinilai Jadi Cara Paling Ilmiah Dilakukan Pemerintah dalam Menangani Pandemi Covid-19
“Dari sebelumnya melayani penumpang rata-rata 500 orang per hari turun menjadi 165 penumpang per hari atau turun sekitar 67 persen,” ujar Polana, Senin (12/7/2021).
Penurunan jumlah penumpang menurut Polana juga terjadi di Terminal Jatijajar, dari sebelumnya melayani rata-rata 513 penumpang per hari menjadi 237 penumpang per hari atau turun sekitar 53,8 persen.
“Sementara untuk bus AKDP turun sekitar 41,66 persen dari sebelumnya rata-rata 48 orang per hari menjadi 28 penumpang per hari,” jelas Polana.
Baca juga: Seminggu Koordinir PPKM Darurat, Luhut: Jika Masih Ada Kekurangan Itu Tanggung Jawab Saya
Adapun penurunan penumpang juga tercatat di Terminal Pondok Cabe dan Terminal Baranangsiang.
“Untuk Terminal Pondok Cabe, rata-rata harian penumpang yang berangkat dari terminal ini turun sekitar 58,97 persen. Pada Juni 2021 tercatat sebanyak 39 penumpang per hari, selama PPKM Darurat hanya melayani 16 penumpang per harinya,” ujar Polana.
Adapun untuk Terminal Baranangsiang penurunan jumlah penumpang AKAP yang berangkat dari terminal ini turun sekitar 28,72 persen dan untuk AKDP turun sekitar 24,84 persen.
“Untuk AKAP dari sebelumnya 188 penumpang per hari menjadi 134 penumpang per hari. Sedangkan untuk penumpang bus AKDP dari semula 330 penumpang per hari kini menjadi 248 penumpang per hari,” jelas Polana.
Baca juga: Apa Itu PPKM? Simak Penjelasannya dan Ini Rincian Lengkap Aturannya
Dengan menurunnya jumlah penumpang diharapkan dapat berpengaruh terhadap turunnya angka penyebaran kasus Covid 19 di Indonesia.
Sebagai informasi, terhitung mulai tanggal 5 Juli 2021 seluruh pelaku perjalanan transportasi darat jarak jauh yang berangkat dari terminal tipe A wajib melampirkan syarat perjalanan berupa kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu penumpang juga harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR minimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen minimal 1x24 jam yang diambil sebelum keberangkatan.