Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

3 Moda Transportasi Ini Mewajibkan Penumpangnya Kantongi STRP Sebagai Syarat Perjalanan

KAI Commuter mulai menerapkan aturan untuk para penumpang KRL Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan harus menunjukkan STRP

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in 3 Moda Transportasi Ini Mewajibkan Penumpangnya Kantongi STRP Sebagai Syarat Perjalanan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PERIKSA SURAT STRP - Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) pada calon penumpang kereta api commuterline jurusan Jakarta di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021). Penerapan aturan ini sebagai salah satu langkah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Selain itu Transjakarta juga melakukan penyesuaian dalam mengatur pembatasan dengan syarat-syarat tertentu bagi seluruh masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta.

Selain STRP, lanjut Prasetia, calon penumpang juga bisa menunjukkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat dan surat dari pimpinan instansi eselon minimal 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal sebagai alternatifnya.

MRT

Kemudian untuk calon penumpang MRT Jakarta diberlakukan aturan yang sama yaitu calon penumpang wajib menunjukan STRP sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan layanan kereta MRT.

Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, bahwa dokumen perjalanan seperti STRP dan keterangan lain dari Pemerintah Daerah harus ditunjukan sebelum melakukan perjalanan.

Setiap dokumen yang ditunjukan akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, untuk memastikan STRP ini ber stempel atau cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintah atau pemimpin perusahaan.

Adapun pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas