3 Moda Transportasi Ini Mewajibkan Penumpangnya Kantongi STRP Sebagai Syarat Perjalanan
KAI Commuter mulai menerapkan aturan untuk para penumpang KRL Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan harus menunjukkan STRP
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Selain itu Transjakarta juga melakukan penyesuaian dalam mengatur pembatasan dengan syarat-syarat tertentu bagi seluruh masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta.
Selain STRP, lanjut Prasetia, calon penumpang juga bisa menunjukkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat dan surat dari pimpinan instansi eselon minimal 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal sebagai alternatifnya.
MRT
Kemudian untuk calon penumpang MRT Jakarta diberlakukan aturan yang sama yaitu calon penumpang wajib menunjukan STRP sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan layanan kereta MRT.
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, bahwa dokumen perjalanan seperti STRP dan keterangan lain dari Pemerintah Daerah harus ditunjukan sebelum melakukan perjalanan.
Setiap dokumen yang ditunjukan akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, untuk memastikan STRP ini ber stempel atau cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintah atau pemimpin perusahaan.
Adapun pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.