Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Subsidi PLN Diperpanjang, Pelanggan 450 VA dan 900 VA Dapat Diskon Listrik dengan Cara Ini

Simak cara mendapatkan bantuan diskon listrik bagi pelanggan PLN pada Juli 2021 pada artikel berikut ini.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Subsidi PLN Diperpanjang, Pelanggan 450 VA dan 900 VA Dapat Diskon Listrik dengan Cara Ini
IG @pln_id
Begini cara dapat diskon listrik PLN, tak lagi login www.pln.co.id. Pelanggan 450 VA dapat diskon listrik sebesar 50%. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendapatkan bantuan diskon listrik bagi pelanggan PLN pada Juli 2021 pada artikel berikut ini.

Pemerintah melalui PLN kembali memberikan stimulus listrik pada periode Juli sampai September 2021.

Stimulus listrik ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.

"Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19."

"Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin penyaluran periode ini akan berjalan lancar," ujarnya, dikutip dari laman PLN.

Baca juga: Dapat Bantuan 500 Ton Oksigen, Pemerintah Bakal Salurkan ke Rumah Sakit di Pulau Jawa

Begini cara dapat diskon listrik PLN, tak lagi login www.pln.co.id. Pelanggan 450 VA dapat diskon listrik sebesar 50%.
Begini cara dapat diskon listrik PLN, tak lagi login www.pln.co.id. Pelanggan 450 VA dapat diskon listrik sebesar 50%. (IG @pln_id)

Besaran Diskon Listrik

Berita Rekomendasi

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus Juli-September 2021, besarannya sebagai berikut:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Baca juga: Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19 Dapat Bantuan Pangan Gratis

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Bob menyampaikan, pelanggan tak perlu lagi mengakses WhatsApp atau aplikasi PLN Mobile.

"Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile."

"Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik," jelasnya.

Baca juga: Indonesia Terima Bantuan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin dari Sea Group

Selanjutnya, khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Sebelumnya, sepanjang 2020 sejak bulan April, PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan.

Baca juga: PLN Batam Jamin Pasokan Listrik di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Aman Selama PPKM Mikro

Sedangkan, pada triwulan III Juli–September 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,33 triliun untuk stimulus listrik.

Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.

Baca juga: BNI-PLN Luncurkan Buku Pintar Hedging, Strategi Redam Volatilitas Pasar Uang

Berita lain terkait PLN beri keringanan pelanggan

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas