Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Dinilai Belum Mendesak
Anggota Komisi IV DPR Mindo Sianipar menyebut, PP 109/2012 belum perlu direvisi, karena tidak berpihak dan dapat merugikan petani tembakau.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta tidak melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Anggota Komisi IV DPR Mindo Sianipar menyebut, PP 109/2012 belum perlu direvisi, karena tidak berpihak dan dapat merugikan petani tembakau.
Baca juga: Pemerintah Diminta Fokus Penanganan Pandemi, Dibanding Revisi PP 109/2012
Apalagi, kata Mindo, saat ini terjadi pandemi Covid-19 yang menekan ekonomi nasional dan pengendalian virus jelas lebih prioritas dibanding revisi PP 109/2012.
"Revisi PP 109/2012 tidak urgen untuk saat ini," kata Mindo, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Proses Revisi PP 109 Tahun 2012 Disebut Tak Libatkan Pelaku Industri Hasil Tembakau
Hal senada juga disampaikan, Anggota Komisi IV DPR Bambang Purwanto yang menilai revisi PP 109/2012 akan berdampak pada penghasilan masyarakat dan berpotensi menjadi masalah baru bagi pemerintah.
Selain itu, Bambang juga menyoroti monitoring dan sosialisasi peraturan yang ada agar dampaknya lebih maksimal.
"Harus disikapi dengan hati - hati, cermat dan cerdas. Saat ini kan belum ada di masyarakat, harus masif dan komprehensif, kalau program yang dijalankan setengah- setengah maka tidak ngaruh itu. Harusnya sosialisasi dari tingkat puskesmas ke tingkat dinas, itu harus digalakkan,” paparnya.