Grab Akan Buatkan STRP dalam Bentuk QR Code untuk Mitra Driver
Grab juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengguna jasa layanan untuk membawa STRP saat melakukan perjalanan
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyedia layanan jasa transportasi online yaitu Grab mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pembahasan dengan pemerintah terkait mitra driver atau pengemudi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Country Manager, Public Relations & Communications Grab Satrya Pinandita mengatakan, Grab tentunya mendukung peraturan pemerintah Indonesia terkait kepemilikan STRP untuk para mitra driver yang beroperasi melayani masyarakat.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Mudahkan Syarat STRP Pengemudi Transportasi Online
"Kemudian kita juga akan buatkan STRP ini dalam bentuk QR Code di aplikasi mitra driver Grab. Tapi ini masih dalam tahap persiapan dan saat ini belum dikomunikasikan kepada mitra kami," kata Satrya.
"Maka dari itu, kami sudah melakukan pembahasan agar dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk membuat STRP bagi para mitra driver kami," kata Satrya saat dihubungi Tribunnews, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Lebih dari 1,2 Juta Permohonan STRP Diajukan ke Pemprov DKI
Selain itu Ia juga mengungkapkan, Grab juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengguna jasa layanan untuk membawa STRP saat melakukan perjalanan dengan transportasi Grab.
Baca juga: Kemenhub: STRP untuk Pengemudi Ojol Harus Dibuat Kolektif Lewat Pengelola Aplikasi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pengemudi ojek online atau ojol wajib memiliki STRP.
Meski begitu, Budi menjelaskan, bahwa STRP milik ojol ini nantinya akan dibuat secara massal melalui pihak pengelola aplikasi.
"Khusus ojol, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait STRP ini dan akan dibuat secara massal untuk para pengemudi tersebut," ujar Budi dalam konferensi pers, Rabu (14/7/2021).
Selain itu Budi juga menegaskan, para pengemudi ojol ini masih diperbolehkan untuk mengangkut penumpang tetapi dengan syarat bahwa penumpang tersebut memiliki STRP.
"Selain itu, penumpang yang masih diizinkan untuk menggunakan layanan ojol adalah masyarakat yang bekerja di sektor esensial atau kritikal sesuai dengan aturan yang ada," kata Budi.