Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Trenggono Ajak Pemerintah Vietnam Perangi Praktik Penyelundupan Benur

Sakti Wahyu Trenggono mengajak Pemerintah Vietnam untuk bersama-sama memerangi praktik penyelundupan Benih Bening Lobster

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Menteri Trenggono Ajak Pemerintah Vietnam Perangi Praktik Penyelundupan Benur
dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengajak Pemerintah Vietnam untuk bersama-sama memerangi praktik penyelundupan Benih Bening Lobster atau benur yang masih terjadi.

Menurutnya, praktik tersebut merupakan bagian dari IUU Fishing yang menjadi musuh global.

"Di dalam negeri, kami juga tegas terhadap penyelundup benur. TNI dan Polri kami gandeng untuk ini dan siap memberikan sanksi tegas," ujarnya di Jakarta, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Lewat Permen KP 17/2021, Pemerintah Jamin Kemudahan Budidaya Lobster

Sementara itu, Dubes RI untuk Vietnam Denny Abdi memastikan sudah membuka komunikasi dengan jajaran Pemerintah Vietnam mengenai rencana penguatan kerja sama bilateral dua negara, khususnya di bidang perikanan.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Menteri Pertanian dan Pembangunan Pedesaan yang membawahi bisnis kelautan dan perikanan di Vietnam. Kami sudah bertemu dengan beliau dan sudah sampaikan komitmen Pemerintah Indonesia," ujar Denny.

Baca juga: Berani Ekspor Benih Lobster, Siap-siap Dapat Sanksi Pidana

Pihaknya tengah mengatur pertemuan menteri dua negara untuk pembahasan kerja sama lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

Denny menyebut, kerja sama ini berpotensi menjadikan Indonesia dan Vietnam sebagai sumber pangan laut (perikanan) dunia.

Baca juga: Benih Lobster Boleh Ditangkap, tapi Tidak Boleh Diekspor, KKP: Hanya untuk Riset dan Budidaya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.

Pengambilan biota laut tersebut dari alam boleh dilakukan hanya untuk mendukung kegiatan budidaya di dalam negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas