Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Dinilai Memberatkan Petani
Pemerintah diminta mengkaji ulang rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta mengkaji ulang rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, karena dinilai dapat memberatkan petani.
"Jika revisi dilakukan saat ini, yang tidak siap adalah petaninya,” ujar Bupati Jombang Mundjidah Wahab yang ditulis Senin (19/7/2021).
Baca juga: Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau Dinilai Bisa Tekan Variasi Harga Rokok
Menurutnya, selama ini Industri Hasil Tembakau (IHT) telah memberikan kontribusi ke Pemkab Jombang melalui Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) setiap tahun, di mana sebagian besar diperuntukkan membiayai pembangunan di bidang kesehatan dan pertanian.
Meski demikian, Mundjidah mengaku Pemkab Jombang, Dinas Pertanian, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kabupaten Jombang tidak pernah terlibat secara langsung dalam proses penyusunan PP 109 tersebut.
Baca juga: PKS Minta Pemerintah Tindak Tegas Penimbun Tabung Gas Oksigen
“Kontribusi petani tembakau di Kabupaten Jombang secara ekonomi lokal mampu meningkatkan daya beli masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan petani serta dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di wilayah utara brantas,” papar Mundjidah.
Untuk melindungi para petani di wilayahnya, Mundjidah telah menyiapkan pembangunan dengan menggunakan dana DBHCHT, di antaranya menyiapkan pembangunan jaringan irigasi pertanian dan jalan usaha tani.
Baca juga: Anggaran Kesehatan Melonjak Jadi Rp 200 Triliun Lebih
Kemudian, menyediakan sumur dalam dengan penggerak tenaga listrik pada wilayah utara Brantas, khususnya daerah lahan kering dan tadah hujan, dan memberikan bantuan alat mesin pertanian khusus wilayah utara Brantas.
Seperti yang diketahui DBHCHT merupakan dana yang dalam APBN dialokasikan kepada daerah yang merupakan provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Secara nasional IHT telah menyerap tenaga kerja sebanyak 5,98 juta orang yang terdiri dari 4,28 juta merupakan pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.