Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jadwal Operasional KRL pada Hari Raya Idul Adha, Beroperasi Mulai 04:00 WIB Hingga 21:00 WIB

Aturan mengenai syarat dokumen perjalanan bagi pengguna KRL dan Kereta Api lokal tetap berlaku selama Hari Raya Idul Adha ini

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadwal Operasional KRL pada Hari Raya Idul Adha, Beroperasi Mulai 04:00 WIB Hingga 21:00 WIB
KOMPAS.COM/RATIH WINANTI RAHAYU
Ilustrasi KRL 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KAI Commuter melakukan penyesuaian operasional Kereta Rel Listrik (KRL) pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, pola operasi KRL Jabodetabek pada libur Hari Raya Idul Adha yaitu sebanyak 778 perjalanan dengan 82 rangkaian kereta.

"Kemudian untuk jam operasional KRL juga tetap pukul 04:00–21:00 WIB dengan penyesuaian frekuensi perjalanan di luar jam sibuk," kata Anne dalam keterangannya, Selasa (20/7/2021).

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Jumlah Penumpang KRL Berkurang Signifikan

Selain itu Anne juga mengungkapkan, untuk operasional KRL Yogyakarta–Solo beroperasi dengan 12 perjalanan per hari.

Sedangkan KA Prambanan Ekspres Yogyakarta–Kutoarjo PP akan melayani pengguna dengan empat perjalanan.

Anne juga menegaskan, bahwa aturan mengenai syarat dokumen perjalanan bagi pengguna KRL dan Kereta Api lokal tetap berlaku selama Hari Raya Idul Adha ini.

Berita Rekomendasi

"Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 54 Tahun 2021 tanggal 18 Juli tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ucap Anne.

Ia juga mengimbau kepada para calon penumpang KRL, untuk mengikuti seluruh protokol kesehatan yang berlaku di stasiun maupun di dalam kereta.

"Para penumpang KRL diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis di dalam dan masker kain sebagai pelapis di luar. Bagi para pengguna yang telah menggunakan masker N95, KN95, maupun KF94 tidak perlu menggunakan masker ganda," kata Anne.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas