PPKM Diperpanjang, Kemenhub: Aturan Perjalanan Orang dan Transportasi Umum Masih Sama
Aturan mengacu SE Satgas Covid-19 No 19 Tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha dalam masa pandemi Covid19
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4.
Perubahan istilah ini juga sekaligus memperpanjang masa berlaku PPKM di Jawa dan Bali yang semula berakhir 20 Juli 2021, menjadi 26 Juli 2021.
Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya saat ini masih memberlakukan aturan perjalanan orang dan transportasi umum hingga 25 Juli 2021 sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan.
Baca juga: Sosiolog UI Sebut Perlu Bangun Ketangguhan Bangsa untuk Hadapi Pandemi Covid-19
Menurut Adita, aturan tersebut masih mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 19 Tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha dalam masa pandemi Covid-19.
"Saat ini belum ada relaksasi untuk aturan perjalanan orang dan transportasi umum, dan masih diwajibkan STRP, surat vaksin, PCR atau tes antigen untuk pelaku perjalanan Jawa dan Bali," kata Adita saat dikonfirmasi, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Komisi XI DPR Beri Saran agar Keuangan Aman Saat Pandemi Belum Terselesaikan
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan evaluasi, untuk melihat kondisi di lapangan terkait aturan perjalanan tersebut.
Sebagai informasi, PPKM Level 4 yang semula berlaku mulai 3-20 Juli 2021 resmi diperpanjang hingga 26 Juli 2021. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui jumpa pers pada 20 Juli 2021.
Dalam perpanjangan PPKM ini, Presiden Jokowi mengatakan, apabila tren penurunan terus terjadi maka pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021.
Jokowi juga menyebut pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.