Siap-siap, Buruh Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah Lagi
Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU).
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, syarat penerima bantuan tersebut kali ini berbeda jauh dari sebelumnya yakni hanya untuk buruh yang benar terdampak.
Baca juga: Pemerintah Beda Pandangan, Buruh Minta Jaga Kekompakan
"Kita sekarang sedang membuat desain untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, teknis penyaluran bantuan ini sedang dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: KSPSI Salurkan Hewan Kurban untuk Pekerja dan Buruh
"Ini dalam rangka untuk membantu segmen yatu kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerja menurun," katanya.
Eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, selain subsidi upah untuk yang dirumahkan atau pengurangan jam kerja, juga akan ada bantuan memenuhi kebutuhan dari buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Menutupi yang PHK plus yang mengalami penurunan jam kerja, Rp 10 triliun ini adalah untuk menambah yang mereka terkana PHK. Sementara, BSU kita masih akan memfinalkan dalam beberapa hari ke depan," pungkas Sri Mulyani.