Bappebti Blokir 109 Situs Web Perdagangan Berjangka Komoditi
Bappepti memblokir 109 situs web perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki perizinan dari Bappebti.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan pada Juni 2021, telah memblokir 109 situs web perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki perizinan dari Bappebti.
Sejak Januari 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir 622 situs web tanpa izin.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti, serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” ujar Wisnu, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Bappepti Disebut Gelar ‘Karpet Merah’ untuk Gaet Investor Kakap di Perdagangan Kripto
Menurut Wisnu, Bappebti akan terus melakukan pemblokiran, termasuk kepada situs-situs broker luar negeri yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.
Baca juga: Enam Juta Masyarakat Indonesia Jadi Investor Aset Kripto, Segini Nilai Transaksinya
"Ini untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK," ucapnya.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengungkapkan, secara garis besar modus penawaran investasi itu berkedok investasi di bidang PBK dan penawaran kontrak berjangka yang dilakukan pihak-pihak yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.
Baca juga: Kisah Milenial yang Sukses Raup Miliaran Rupiah dari Berbisnis Mata Uang Kripto
Ia menyebut, perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return.
"Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam persentase, dan dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak ditarik oleh nasabah," ujarnya.
"Apalagi penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan," sambung Syist.