Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Persyaratan Melakukan Perjalanan dengan Kendaraan Umum dan Pribadi Selama PPKM Level 4

Ketentuan ini berlaku untuk penumpang transportasi umum dan juga pribadi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Persyaratan Melakukan Perjalanan dengan Kendaraan Umum dan Pribadi Selama PPKM Level 4
HO/dok.BKIP Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengecek pergerakan angkutan logistik/kargo di terminal kargo Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dan sekaligus mengecek layanan vaksinasi yang ada di terminal 3, Jumat (16/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Melalui aturan PPKM Level 4 ini, pemerintah membatasi mobilitas masyarakat baik itu yang menggunakan kendaran umum maupun pribadi.

Masyarakat yang masih harus melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat, laut, udara dan kereta api wajib memenuhi syarat yang sudah diberlakukan pemerintah.

Berikut persyaratan untuk melakukan perjalanan selama masa PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021:

1. Untuk pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi baik motor atau mobil harus menyertakan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

2. Kemudian untuk yang menggunakan transportasi umum, seperti kereta api, kapal laut dan juga bus harus disertakan juga hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam.

Baca juga: Sindikat Pembuatan Surat PCR Palsu di Lombok Terungkap, 3 Pelaku Diamankan, Satu Lagi Masih Buron

BERITA REKOMENDASI

Khusus untuk penumpang pesawat, harus menyertakan hasil tes Covid-19 dengan PCR tes yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Selain itu masyarakat yang bepergian juga harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Ketentuan ini berlaku untuk penumpang transportasi umum dan juga pribadi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.

Untuk transportasi di wilayah aglomerasi ketentuan pada poin-poin yang disebutkan tersebut tidak berlaku untuk para penumpang.

Kemudian untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Aturan ini tertuang dalam instruksi Mendagri No. 22/2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas