Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkop dan UKM Gandeng KPPU Awasi Persaingan Sehat antara Usaha Mikro dan Usaha Besar  

ruang lingkup nota kesepahaman meliputi pembentukan satuan tugas, pertukaran data dan informasi, bantuan ahli (narasumber), koordinasi dan advokasi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemenkop dan UKM Gandeng KPPU Awasi Persaingan Sehat antara Usaha Mikro dan Usaha Besar  
ist
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat penandatanagan nota kesepahaman dengan Ketua KPPU Kodrat Wibowo secara virtual, Senin (26/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM melanjutkan kerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk meningkatkan pengawasan terhadap kemitraan antara usaha mikro dengan usaha besar. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan kesepakatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi bagi pelaku UMKM yang bermitra dengan usaha besar.

“Kita ingin terciptanya persaingan usaha yang sehat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” kata Teten dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan KPPU secara virtual di Jakarta, Senin (26/7/2021). 

Baca juga: DAFTAR Bansos saat PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Besaran dan Jadwal Penyaluran, BST hingga BLT UMKM

Langkah strategis ini diambil untuk mendukung PP Nomor 7 Tahun 2021 yang merupakan mandat UU Cipta Kerja, ditunjang oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan kemudahan berusaha bagi koperasi dan UMKM. 

Dalam PP Nomor 7 Tahun 2021, kemitraan Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Besar telah diatur dalam pasal khusus yang mencakup pendanaan cepat, tepat, murah, tidak diskriminatif, pengadaan sarana prasarana produksi dan pengolahan.

Kemudian bahan baku dan penolong, kemasan, perizinan dan keringanan tarif sarana prasarana, fasilitasi dalam memenuhi persyaratan pembiayaan, serta memperoleh dana, tempat usaha, atau Pengadaan Barang dan Jasa untuk pemerintah. 

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pembentukan satuan tugas, pertukaran data dan informasi, bantuan ahli (narasumber), koordinasi, advokasi dan sosialisasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua pihak. 

“Diharapkan UMKM dapat terhubung kedalam rantai pasok. Ini menjadi penting agar usaha kecil mikro dapat menjadi mitra usaha menengah besar sehingga jika usaha besar berkembang, UMKM juga akan ikut berkembang,” tegas Teten. 

Ketua KPPU Kodrat Wibowo menambahkan, pihaknya berharap kerja sama ini dapat berjalan lebih intens lagi, khususnya dalam upaya mengkoordinasikan pengawasan kemitraan baik di tingkat pusat atau daerah. 

Jika diperlukan, kedua lembaga dapat membentuk satuan tugas khusus yang dalam hal ini mengkoordinasi di level teknis sehingga implementasinya dapat berjalan secara berkelanjutan dan menyeluruh. 

“Saya yakin dan percaya, kegiatan kita hari kita ini dapat membantu memperbaiki sektor UMKM, selama atau pascakrisis pandemi Covid-19, yang kita harapkan dapat berkontribusi mendorong perbaikan ekonomi dan tentunya sesuai dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional,” pungkas Kodrat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas