Mal Boleh Buka Hingga Pukul 17.00, APPBI: Kami Kehilangan Puncak Kunjungan
APPBI menyebut puncak kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan atau mal, berlangsung pada malam hari.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyebut puncak kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan atau mal, berlangsung pada malam hari.
Sehingga, APPBI menyebut pembukaan pusat perbelanjaan secara terbatas di wilayah PPKM Level 3, tetap memberatkan pelaku usaha.
Baca juga: Aturan Rinci PPKM Level 4 di 95 Kabupaten/Kota Jawa-Bali
"Tentunya masih akan memberatkan, dikarenakan baru boleh beroperasi hanya dengan kapasitas 25 persen saja dan hanya boleh buka sampai dengan pukul 17.00 saja," tutur Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Senin (26/7/2021).
Alphonzus menjelaskan, malam hari merupakan puncak kunjungan atau peak hour bagi pusat perbelanjaan dan restoran.
Baca juga: Pimpinan DPR Dukung PPKM Level 4 Diperpanjang: demi Keselamatan Nyawa Rakyat
"Jika hanya beroperasi sampai dengan pukul 17.00 saja maka pusat perbelanjaan dan restoran akan kehilangan puncak kunjungan," paparnya.
Oleh sebab itu, Alphonzus berharap PPKM Level 4 dan 3 yang jalankan pemerintah dapat berjalan efektif, dan akhirnya operasional pusat perbelanjaan kembali normal.
Baca juga: Daftar Terbaru Wilayah Zona PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Mulai dari Sumatera hingga Papua
"Kami berharap PPKM Level 4 dan 3 dapat berjalan efekti, sehingga tidak berkepanjangan dan dapat segera mungkin diakhiri," ucap Alphonzus.