Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Senin Pagi, Jumlah Penumpang KRL Mencapai 81.504 Orang

KAI Commuter mencatat jumlah penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) pada Senin (26/7/2021) pagi mencapai 81.504 orang di seluruh stasiun.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Senin Pagi, Jumlah Penumpang KRL Mencapai 81.504 Orang
Tribunnews/Jeprima
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI Commuter mencatat jumlah penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) pada Senin (26/7/2021) pagi mencapai 81.504 orang di seluruh stasiun.

VP Corporate Secretary PT KAI Commuter Anne Purba mengatakan, jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan Senin pekan lalu 19 Juli 2021 yang hanya 63.685 orang.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Wajib Bawa STRP

Sementar itu Anne juga mengungkapkan, saat ini KAI Commuter kembali mengoperasikan 982 perjalanan KRL dengan jadwal 04.00 WIB hingga 22.00 WIb.

Sebelumnya, KAI Commuter melakukan penyesuaian jadwal operasional KRL yaitu hanya 839 perjalanan dengan jadwal 04.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Baca juga: ATURAN BARU PPKM LEVEL 4 di Jawa dan Bali Berlaku Hingga 2 Agustus 2021, Berikut Ketentuannya

Kemudian selama perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, penumpang KRL masih wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan.

"Saat ini ketentuan menggunakan KRL masih sama, yaitu diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari pemerintah daerah setempat untuk dapat melakukan perjalanan," kata Anne, Senin (26/7/2021).

Berita Rekomendasi

Selain itu Anne juga menegaskan, bahwa layanan KRL hanya melayani masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dan sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka.

Anne juga mengimbau kepada para penumpang, agar menyiapkan dokumen perjalanan sebelum melakukan perjalanan dengan KRL dan juga menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas