Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Persyaratan Terbang Penumpang Domestik di Bandara AP II Selama PPKM

Angkasa Pura II (Persero) mulai mengimplementasikan peraturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2021

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Persyaratan Terbang Penumpang Domestik di Bandara AP II Selama PPKM
dok Angkasa Pura II
ilustrasi 

Berita ini sudah mengalami ralat dari judul sebelumnya: "Ini Persyaratan Terbang Penumpang Domestik di Bandara AP II Selama PPKM Level 4"

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) mulai mengimplementasikan peraturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh instansi di bandara untuk melakukan implementasi SE Satgas Covid-19 No 16 Tahun 2021.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara AP I Turun hingga 76 Persen

Awaluddin menyebutkan, bahwa persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini. Angkasa Pura II tentu siap mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada calon penumpang pesawat agar memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara keberangkatan dan bandara tujuan," ucap Awaluddin dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Gandeng UGM, Charoen Pokphand Indonesia Gelar Program Work Based Academy Batch 3

Penumpang pesawat ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi persyaratan. Berikut ketentuannya:

Berita Rekomendasi

- Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

Sementara untuk penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian calon penumpang yang berumur di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanana atau dibatasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas