Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

BEI Cabut Izin Kresna Sekuritas

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, telah mencabut izin PT Kresna Sekuritas mulai hari ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in BEI Cabut Izin Kresna Sekuritas
Tribunnews/Jeprima
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, telah mencabut izin PT Kresna Sekuritas mulai hari ini.

"Dengan ini diumumkan bahwa terhitung per tanggal 28 Juli 2021 Direksi PT Bursa Efek Indonesia mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas," tulis keterbukaan informasi BEI, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Rugikan Nasabah, PKPU Kresna Life Dinilai Cacat Hukum

Pencabutan tersebut setelah Kresna Sekuritas pertama mendapatkan izin persetujuan sebagai anggota bursa pada 2015.

"Pencabutan keanggotaan bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa," lanjut keterangan BEI.

Baca juga: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan PKPU Kresna Life

Adapun sebelumnya, Kuasa hukum puluhan korban gagal bayar PT Asuransi Kresna Jiwa (Kresna Life) mempertanyakan hasil putusan sela terkait persidangan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kresna Life.

Alvin Lim, kuasa hukum nasabah Kresna dari LQ Indonesia menegaskan, putusan sela PKPU Kresna Life yang digelar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinilai cacat hukum karena selaku pemohon yakni Lukman Wibowo tidak memiliki legal standing yang sah.

Rekomendasi Untuk Anda

"Seharusnya yang berhak mengajukan PKPU adalah OJK sebagaimana diatur dalam pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian," kata Alvin lewat pesan singkat, Rabu (16/12/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas