Berikut Aturan untuk Calon Penumpang Kereta Api di Wilayah PPKM Level 1-4
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Direktur Lalu Lintas dan angkutan Kereta Api Danto Restiawan mengatakan, penumpang kereta api antar kota dari dan ke daerah wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: Harga Emas Antam Rabu, 28 Juli 2021: Stagnan di Rp 940.000 per Gram
"Kemudian wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan," ucap Danto, Rabu (28/7/2021).
Selanjutnya untuk calon penumpang kereta api dari dan ke wilayah PPKM level 1 dan 2, tidak perlu menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.
Baca juga: PLN Berikan Bantuan Oksigen, Rumah Sakit: Kontribusi yang Sangat Berarti Bagi Pemulihan Pasien
"Meski begitu, wajib menunjukkan hasil tes PCR yang diambil 2x24 jam ataru hasil tes rapid test antigen yang diambil 1x24 jam," ujar Danto.
Selain itu, untuk calon penumpang yang berumur di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi dan tidak diizinkan melakukan perjalanan dengan kereta api.
Danto juga menjelaskan, persyaratan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
"Sementara itu penumpang yang akan melakukan perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif dari tes PCR atau rapid test antigen," kata Danto.
Tetapi calon penumpang kereta api komuter di wilayah aglomerasi, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.