Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KLIK eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM, Gunakan Nomor KTP

Ini cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id menggunakan KTP. Pencairan dilakukan Juli-September 2021.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in KLIK eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM, Gunakan Nomor KTP
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi - Simak cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek penerima program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Untuk memastikan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta, dapat dicek di BRI dan BNI secara online.

Pengecekan secara online dilakukan melalui laman eform.bri.co.id/bpum di BRI, dan banpresbpum.id untuk BNI.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan ada penambahan target penerima BPUM, tepatnya di kuartal ketiga.

Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Bantuan Beras Bulan Juli

Di mana pemerintah menambah target penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Dikutip dari Instagram @kemenkopukm, penyaluran BLT UMKM tahap 2 tahun 2021 akan dibagi menjadi 3 periode, yakni bulan Juli, Agustus, September 2021.

Berita Rekomendasi

Berikut jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro:

- Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021.

- Sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada Agustus 2021.

- Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada September 2021.

Panduan mengecek penerima BPUM di BRI

Berikut ini cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum. (Tangkap layar bri.co.id)

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Panduan mengecek penerima BPUM di BNI:

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

- Isi nomor KTP.

- Kemudian, pilih 'Cari'.

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI.
Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI. (Tangkapan Layar banpresbpum.id)

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Cara Mencairkan BLT UMKM

Setelah mendapat informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima silakan melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- E-KTP;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Penerima kemudian mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Baca juga: CARA Cek Daftar Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Bantuan Beras Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Setelah itu, lakukan verifikasi dokumen dan data.

Bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Cara Mendaftar BPUM

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia;

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Memiliki Usaha Mikro;

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(Tribunnews.com/Yurika/Garudea Prabawati)

Berita lain terkait BLT UMKM 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas