Industri Mamin Pastikan Penerapan SE Menperin 3 Sesuai dengan Arahan
Kementerian Perindustrian langsung melakukan pengecekan operasional industri makanan dan minuman atau mamin selama penerapan PPKM 4
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian langsung melakukan pengecekan operasional industri makanan dan minuman atau mamin selama penerapan PPKM 4.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, industri harus secara ketata menerapkan protokol kesehatan 6M.
Baca juga: Periksa Penerapan IOMKI, Kemenperin Cek Langsung Operasional Industri Mamin
Head of Corporate Communication Mondelez Indonesia Khrisma Fitriasari, menyampaikan, perusahaan sangat menyambut baik adanya penerbitan SE Menperin 3/2021.
"SE Menperin tersebut sesuai dengan guideline global kami. Jadi, implementasinya bisa sejalan dari aturan yang diberikan oleh pemerintah," tutur Khrisma saat menerima kunjungan Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Masih Pandemi, Begini Cara TMMIN Dorong Pemulihan Industri Otomotif Nasional
Menurut Khrisma, SE Menperin 3/2021 akan lebih memperkuat upaya perusahaan dalam menerapkan protokol kesehatan dan menekan penyebaran Covid-19 pada karyawan di lingkungan kerjanya.
"Kami telah membentuk satgas internal yang dinamakan Covid-19 Committee. Kami juga punya Covid Ambassador untuk menjadi influencer bagi teman-temannya tentang bahaya Covid-19 dan pentingnya protokol kesehatan," terangnya.
Sementara Head of Corporate Affairs and Sustainability PT Unilever Indonesia Tbk. Nurdiana Darus, mengatakan kesehatan dan keselamatan karyawan adalah hal yang utama bagi Unilever Indonesia.
"Protokol kesehatan yang ketat telah kami lakukan, di antaranya adalah pembentukan satuan tugas Covid-19 di internal perusahaan, survei kesehatan harian yang dilakukan secara online, PCR test wajib rutin bagi kelompok rentan, tes antigen rutin bagi karyawan yang bekerja di pabrik, penggunaan masker N95 dan goggles, serta pemberlakuan protokol kesehatan lainnya," terang Nurdiana.
Baca juga: Ribuan Perusahaan Belum Lapor IOMKI, Menperin Bakal Kirim Surat Peringatan
Protokol kesehatan yang diterapkan perusahaan mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia, serta mengadopsi protokol standar dari World Health Organization (WHO) dan Unilever global.
Selain itu, PT Unilever Indonesia juga telah secara aktif melakukan pelaporan berkala sesuai dengan SE Menperin 3/2021.
Lebih lanjut, Nurdiana menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan vaksinasi kepada lebih dari 3.500 karyawan kantor pusat dan pabrik-pabrik PT Unilever.
" Selain menggencarkan vaksinasi, kami juga berinvestasi Rp 25 miliar untuk membangun infrastruktur new normal di kawasan pabrik. Upaya yang kami lakukan berhasil menekan jumlah kasus Covid-19. Di saat lingkungan sekitar kami meningkat kasusnya, di plant Cikarang kami kasusnya justru menurun," Nurdiana.
Pengecekan operasional industri mamin dikarenakan oleh sektor ini yang masuk ke sektor kritikal yang harus dijaga keberlangsungan produksi dengan prokes yang ketat.
"Kami tetap memastikan di perusahaan tersebut untuk penerapan protokol kesehatannya dijalankan secara ketat dan disiplin," tutur Putu Juli Ardika.