Pengusaha Harap PPKM Jakarta Turun ke Level 3
Himpunan Pengusaha Pribumi (Hippi) DKI Jakarta menaruh harapan agar pemerintah menetapkan PPKM Jakarta turun ke level 3.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menaruh harapan agar pemerintah menetapkan PPKM Jakarta turun ke level 3.
Menurutnya, saat ini pengusaha sangat cemas menunggu pengumuman pemerintah.
"Dari sisi pelaku usaha pasti berharap agar PPKM level 4 ini sudah berakhir sehingga berbagai sektor usaha yang sudah tutup selama sebulan ini dapat beroperasi untuk kelangsungan usahanya," kata Sarman, Senin (2/8/2021).
Baca juga: PPKM Lanjut atau Tidak? Pakar Minta Pemerintah Membandingkan dengan Data Saat PPKM Darurat Dimulai
Dia menuturkan, pengusaha mendukung keputusan pembatasan pergerakan namun turunnya kasus Covid-19 perlu menjadi pertimbangkan pemerintah dalam memutuskan posisi level PPKM.
"Kalaupun masih diperpanjang kami berharap levelnya bisa diturunkan dari PPKM level 4 ke PPKM level 3 khususnya di DKI Jakarta dengan pertimbangan bahwa angka kasus Covid 19 dalam seminggu terakhir trend semakin menurun," lanjut Sarman.
Baca juga: Pimpinan MPR: Pemerintah Harus Kaji Betul Opsi Perpanjangan atau Penghentian PPKM Level 4
Per tanggal 1 Agustus jumlah kasus di DKI Jakarta turun sebanyak 2.701 atau 0.33 persen, dengan trend tersebut menjadi pertimbangan Pemerintah mengambil kebijakan menurunkan level PPKM di DKI Jakarta.
Hippi menyampaikan protokol kesehatan yang ketat harus tetap dilaksanakan memerangi Covid-19.
Selain itu program vaksinasi dan sosialisasi 5M dikalangan pekerja beserta keluarga juga menjadi jalan tengah mengatasi penyebaran varian baru.
"Kelonggaran ini membangun semangat optimisme akan bangkit secara perlahan untuk kelangsungan usaha ke depan. Terlebih Pemerintah juga memberikan bantuan modal usaha produktif sebesar 1,2juta kepada pelaku usaha mikro kecil,tentu akan sangat membantu permodalan mereka yang sudah nyaris habis selama pemberlakukan PPKM darurat," tuturnya.
Sarman menambahkan jika pemerintah sudah mengizinkan mall buka akan lebih pengunjung sudah memiliki sertifikat vaksin agar mempercepat vaksinasi masyarakat secara luas.
Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali akan berakhir 2 Agustus 2021.
Pemerintah belum memutuskan resmi apakah akan memperpanjang kebijakan PPKM.