PPKM Level 4 Diperpanjang, PHRI Jakarta: Kalau Bikin Aturan Ajak Pengusaha Bicara
Menurutnya, persyaratan menunjukkan sertifikat vaksin sebaiknya tidak perlu, karena jumlah penduduk yang sudah divaksin masih rendah.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta meminta pemerintah membuat aturan yang dapat diimplementasikan di lapangan, seiring PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, aturan terkait makan di restoran dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksin dan batas maksimal 20 menit untuk makan, sangat tidak realistis dengan kondisi di lapangan.
"Kalau bikin aturan diajak kami, PHRI atau Apindo diajak bicara. Kalau seperti ini kan bagaimana? Tidak bisa dilaksanakan di lapangan," kata Sutrisno saat dihubungi, Senin (2/8/2021).
Menurutnya, persyaratan menunjukkan sertifikat vaksin sebaiknya tidak perlu, karena jumlah penduduk yang sudah divaksin masih rendah.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Luhut: 12 Wilayah Harus Terapkan PPKM Level 3 dan 4
"Sebagian besar masyarakat belum vaksin, masih di bawah 10 persen yang sudah divaksin kedua," paparnya.
Selain itu, Sutrisno juga meminta waktu makan di tempat makan minimal 30 menit, jangan lagi membuat aturan maksimal 20 menit.
"Untuk makan di restoran kan, butuh waktu untuk mesannya, dimasak dulu, kemudian disajikan baru dimakan oleh pengunjung," paparnya.
Sutrisno pun berharap perpanjangan PPKM Level 4 yang dijalankan pemerintah, menghasilkan penurunan penyebaran Covid-19 yang maksimal.
"Kalau diperpanjang tapi penularan tidak turun, tidak ada manfaatnya, harus ada dampaknya yang maksimal. Program vaksin juga harus dipercepat pemerintah," ucapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya 3-9 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (2/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini 3 Pilar Utama Pemerintah Kendalikan Covid-19
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi.
Hanya saja PPKM Level 4 nantinya akan berlaku di sejumlah daerah saja. Selain itu terdapat penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM level 4 kedepannya.
"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.