Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Industri Rokok Tertekan Pandemi, DPR Minta Sektor Padat Karya Dilindungi

Marwan Jafar mengatakan, saat ini terjadi tekanan ekonomi di berbagai bidang, sehingga IHT sebagai bagian dari sektor padat karya harus dilindungi.

Penulis: Yanuar Riezqi Yovanda
Editor: Sanusi
zoom-in Industri Rokok Tertekan Pandemi, DPR Minta Sektor Padat Karya Dilindungi
TRIBUN JABAR/Zelphi
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah terus fokus dalam upaya memulihkan dunia usaha, termasuk industri hasil tembakau (IHT) di tengah hantaman pandemi Covid-19 yang memukul perekonomian.

Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar mengatakan, saat ini terjadi tekanan ekonomi di berbagai bidang, sehingga IHT sebagai bagian dari sektor padat karya harus dilindungi.

Baca juga: Bea Cukai Komitmen Wujudkan KIHT dalam Sosialiasi Cukai




"Pemerintah benar-benar harus memikirkan dan melakukan upaya agar dunia usaha dapat bangkit dan pulih, termasuk juga terhadap IHT khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT),” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).

Marwan mengharapkan pemerintah agar tidak mengabaikan sektor SKT karena industri pembuatan rokok tersebut menyerap banyak tenaga kerja.

Baca juga: Saat Pandemi, Sektor IHT Perlu Dibantu Pemerintah

"Jangan sampai tenaga kerja yang menggantungkan hidup di sektor ini makin tertekan, apalagi sampai kehilangan pekerjaan,” katanya.

Melihat situasi ini, dia menambahkan, pemerintah sebaiknya tidak membebani IHT khususnya SKT lagi dengan kenaikan cukai pada 2022.

Baca juga: Pimpinan MPR Dukung Pemerintah Bentuk Roadmap IHT yang Berkeadilan

BERITA TERKAIT

Sebaliknya, Marwan merekomendasikan agar pemerintah memberikan insentif dan perlindungan terhadap sektor SKT demi kelangsungan industri sebagai tumpuan hidup jutaan orang.

“Sama seperti insentif dan relaksasi kepada sektor padat karya lainnya. Saya pikir salah satu caranya adalah tidak menaikkan cukai tembakau, terutama untuk segmen SKT pada 2022," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas