Menparekraf Ajak Pedagang Kecil Turunkan Bendera Putih, Kibarkan Bendera Merah Putih
Salahuddin Uno mengajak pedagang kecil menurunkan bendera putih dan mengibarkan bendera merah putih menyambut hari kemerdekaan RI.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengajak pedagang kecil menurunkan bendera putih dan mengibarkan bendera merah putih menyambut hari kemerdekaan 17 Agustus 2021 di tengah perpanjangan PPKM level 4.
"Agar PPKM level 4 bisa melandai dan tidak bertambah kasus baru tahap awal jangan kita lengah. Saya usul agar pelaku usaha, pedagang kecil bersiap-siap mengganti bendera putih menjadi bendera merah putih sebagai simbol kemerdekaan," ujar Menparekraf, Selasa (3/8/2021).
Sandiaga juga mendorong agar penyaluran bantuan bagi pedagang kecil dipermudah dari sisi pendataan dan mekanismenya.
Untuk mendukung hal itu, pihaknya juga tengah menyiapkan aplikasi untuk mendata dan mempermudah penyaluran bantuan pemerintah.
“Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pendataan dan penyaluran bantuan-bantuan pemerintah ini,” kata Sandiaga.
Baca juga: 30 Bus Akan Konvoi Kibarkan Bendera Putih dari Sentul Lewat Istana Bogor
Sandiaga mengatakan, aplikasi ini juga dipersiapkan agar penyaluran bantuan-bantuan seperti Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM), bantuan sosial, dan Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata dengan pagu anggaran Rp2,4 triliun ini tepat sasaran dan akuntabel.
Baca juga: Kemenkes: Jumlahnya Terbatas, Vaksinasi Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan
“Penyaluran bantuan ini diharapkan nantinya dapat tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu dan ini akan kita dorong sebagai langkah Kemenparekraf bagi masyarakat di tengah masa PPKM Level 4 ini. Program-program ini juga akan terus kita manfaatkan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” katanya.
Baca juga: Kasus Rp 2 T, INDEF: Aspek Cross Check Penting Sebelum Selebrasi
Sandiaga menjelaskan bantuan ini juga sudah tidak mengusung konsep dana hibah.
Melainkan, bantuan-bantuan tersebut diarahkan ke usaha-usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
“Bantuan ini tidak hanya akan disalurkan di Jawa dan Bali saja, tapi juga di destinasi super prioritas, daerah-daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15 persen dari total PAD (pendapatan asli daerah) tahun 2020, dan daerah yang termasuk ke dalam Kharisma Event Nusantara,” jelas Sandiaga.