Rincian Syarat Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Level 1 Sampai 4
Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 16 Tahun 2021.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan transportasi di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 mulai 2 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, hingga saat petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 16 Tahun 2021.
"Menindaklanjuti SE tersebut, Kemenhub menerbitkan empat SE yaitu No 56 untuk transportasi darat, No 57 untuk transportasi udara, No 58 untuk perkeretaapian dan No 59 untuk transportasi laut," kata Adita dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
Selama PPKM Level 1-4, perjalanan orang dalam negeri antar kota atau jarak jauh harus memenuhi syarat sesuai dengan kategori level di wilayah tersebut.
Wilayah kategori PPKM Level 3 dan 4 :
- Aturan melakukan perjalanan dengan transportasi udara di wilayah PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jakarta dan Jabar, Berikut Ketentuan Perjalanannya
- untuk transportasi laut, darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Kemudian diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP
Wilayah kategori PPKM Level 1 dan 2:
- calon penumpang pesawat di wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: PPKM Bikin Penumpang Bus di Terminal Poris Merosot Drastis
- Sementara itu untuk moda transportasi laut, darat dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pemerintah sendiri resmi memperpanjang masa PPKM Level 4 yang semula berakhir pada 2 Agustus 2021, menjadi 9 Agustus 2021.
Dalam kebijakan ini ada beberapa wilayah yang dikategorikan PPKM Level 1-4 sesuai dengan situasi pandemi Covid-19 berdasarkan asesmen di wilayah tersebut.
Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24, 25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.