Dukung Pembudidaya, KKP Larang Penjualan Benur di Bawah Lima Gram
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung tumbuhnya budidaya benih bening lobster (BBL) atau benur di dalam negeri.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung tumbuhnya budidaya benih bening lobster (BBL) atau benur di dalam negeri.
Karena itu, KKP melarang aktivitas penjualan benur ukuran di bawah lima gram.
Profesor Riset BRSDM KKP Profesor Ketut Sugama mengatakan, keputusan tersebut bukan untuk menghalangi pelaku usaha melainkan untuk menjamin kegiatan budidaya benur berjalan optimal.
Baca juga: Lewat Permen KP 17/2021, Pemerintah Jamin Kemudahan Budidaya Lobster
Berdasarkan hasil kajian, potensi hidup benur ukuran di bawah lima gram di luar daerah tangkapan masih sangat rendah.
“Fase kritis dalam kegiatan pembudidayaan lobster adalah pada tahapan pemeliharaan BBL sampai dengan ukuran 5 gram, dimana pada fase tersebut tingkat kelangsungan hidupnya masih rendah di bawah 30 persen," ujar Prof Ketut Sugama dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Berani Ekspor Benih Lobster, Siap-siap Dapat Sanksi Pidana
Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat kelangsungan hidup BBL ukuran di bawah lima gram antara lain masih rentan terhadap perubahan lingkungan, seperti suhu, cahaya, dan salinitas.
Sedangkan benih lobster yang telah mencapai ukuran lima gram ke atas, sudah lebih tahan terhadap perubahan lingkungan.
“KKP membuat keputusan melalui pertimbangan yang matang. Kita justru ingin proses budidaya ini berjalan optimal. Pada ukuran di atas 5 gram itu, tingkat kelangsungan hidup benih lobster untuk kegiatan budidaya di luar daerah tangkapan, menjadi lebih tinggi," imbuh dia.
Baca juga: Permen KP Nomor 17/2021 Terbit, Pengusaha Sebut Bisa Dorong Pertumbuhan Budidaya Lobster
Tujuan KKP menerbitkan aturan soal lobster satu di antaranya untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan.
Kemudian untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster.
Diketahui, pengelolaan usaha budidaya lobster (panulirus spp.), kepiting (scylla spp.), dan rajungan (portunus spp.) di wilayah negara Republik Indonesia diatur dalam Permen KP Nomor 17 Tahun 2021.