Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkeu Tambah Lagi 6 Pelaku Usaha Kena Pajak Digital, Ini Daftarnya

Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha.

Editor: Sanusi
zoom-in Kemenkeu Tambah Lagi 6 Pelaku Usaha Kena Pajak Digital, Ini Daftarnya
Pixabay/stevepb
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.

Baca juga: Inaplas Keberatan dengan Rencana Pajak Karbon, Ini Alasannya

Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, DJP terus melakukan pengawasan secara intensif kepada Pemungut PPN PMSE.

Baca juga: KPK Dalami Bukti Keterlibatan Bank Panin dalam Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji

Sementara itu, dia menjelaskan, realiasi penerimaan dari PPN PMSE terkumpul sebesar Rp 2,2 triliun hingga akhir Juli 2021.

“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Dirjen Pajak Terkait Uang Sumbangan Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio

BERITA REKOMENDASI

Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha.

"Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," kata Neilmaldrin.

Dia menambahkan, DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

"DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia, sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," pungkasnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas