Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LPKR dan LPCK Gabung ke Kelompok Efek Syariah Mulai 1 Agustus 2021

Efek syariah yang termuat dalam DES dimaksud meliputi 443 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in LPKR dan LPCK Gabung ke Kelompok Efek Syariah Mulai 1 Agustus 2021
Tribunnews/Jeprima
Karyawan beraktivitas di antara layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saham emiten properti PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang berlaku mulai 1 Agustus 2021.

Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-33/D.04/2021 tentang Daftar Efek Syariah.

Efek syariah yang termuat dalam DES dimaksud meliputi 443 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

CEO LPKR John Riady menyambut baik masuknya saham LPKR dan LPCK ke dalam DES karena dapat menjadi pilihan sekaligus acuan investor untuk berinvestasi sesuai prinsip syariah.

Baca juga: Dirut BSI: Literasi Perbankan Syariah Masih di Bawah 10 Persen

"Keputusan OJK memasukkan LPKR dan LPCK ke dalam DES juga merupakan tanda Perseroan menjalankan tata kelola perusahaan (GCG) yang baik," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Emiten Bahan Bangunan Ini Bukukan Laba Bersih Rp 42 Miliar di Kuartal II 2021

Berita Rekomendasi

Berdasarkan keterangan OJK, saham LPKR dan LPCK masuk ke dalam DES di sektor properti sehingga dapat menjadi acuan investasi syariah.

DES tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna DES, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah.

Selain itu, DES juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas