Koalisi Masyarakat Nilai Holding Ultra Mikro Bakal Matikan Koperasi
Satu di antaranya keputusan pembentukan holding ultra mikro akan mematikan kelembagaan koperasi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro mengganggap UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) telah melanggar konstitusi dan sejumlah aturan UU.
Satu di antaranya keputusan pembentukan holding ultra mikro akan mematikan kelembagaan koperasi.
"Holding Ultra Mikro akan membunuh koperasi. Itu juga melanggar visi subsidiaritas UU BUMN yang menyatakan usaha bisnis BUMN itu dilaksanakan sebelum dapat dikembangkan oleh koperasi," ujar Koordinator Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro, Suroto dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Polemik Emir Moeis Jabat Komisaris BUMN, Erick Thohir Diminta Beri Penjelasan kepada Masyarakat
Menurut Suroto, UU BUMN juga melanggar konstitusi karena menyebabkan komersialisasi layanan publik.
Sehingga berulang kali menegaskan fokus kerja BUMN adalah mengejar keuntungan dan bukan memberi jasa/ layanan bagi kepentingan publik.
Baca juga: Polemik Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, Dikecam Pukat UGM, Dibela Nusron Wahid
"UU BUMN ini menyalahi konstitusi karena berulang menyebutkan tujuan BUMN untuk mengejar keuntungan. UU menyebabkan masyarakat akan mengalami potensi kerugian konstitusional lebih besar di masa mendatang," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.