Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat: Langkah Merelokasi 9 Pesawat Menjadi Solusi Terbaik Garuda untuk Saat Ini

Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai, kesepakatan Garuda Indonesia dengan lessor yang melakukan relokasi 9 pesawat

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengamat: Langkah Merelokasi 9 Pesawat Menjadi Solusi Terbaik Garuda untuk Saat Ini
Serambi Indonesia/Hendri
Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 143 terparkir di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai, kesepakatan Garuda Indonesia dengan lessor yang melakukan relokasi 9 pesawat menjadi solusi terbaik untuk saat ini.

"Musyawarah yang dilakukan Garuda Indonesia, adalah yang terbaik untuk saat ini dan sekaligus juga menjaga hubungan dengan pihak lessor di masa depan," ujar Alvin saat dihubungi Tribunnews, Jumat (6/8/2021).

Ia juga mengungkapkan, bahwa kesepakatan Garuda Indonesia dengan pihak lessor terjadi di luar proses pengadilan dan pihak lessor mencabut gugatan dengan imbangan pesawat yang disewa dikembalikan.

Baca juga: Relokasi 9 Pesawat Boeing 737 800 NG Garuda: Win-win Solution dengan Lessor Aercap

"Hal ini juga solusi yang tepat, dimana apabila terus berseteru di dalam pengadilan akan menguras biaya besar dan membentuk opini negatif," kata Alvin.

Alvin juga mengatakan, tak hanya Garuda Indonesia saja yang mengambil langkah untuk memulangkan pesawat kepada lessor.

Baca juga: 330 Tentara AS Tiba di Palembang, Bakal Ikuti Latihan Garuda Shield

"Dini hari tadi Lion Air Group juga melakukan hal serupa, mengembalikan tiga pesawat dari Lion Air dan tiga dari Batik Air kepada lessor," ucap Alvin.

Berita Rekomendasi

PT Garuda Indonesia (Persero) menjalin kesepakatan untuk memulangkan pesawat yang disewa dari perusahaan Lessor Aercap Ireland Limited atau Aercap.

Dengan adanya kesepakatan ini Garuda Indonesia sendiri batal digugat pailit oleh Lessor Aercap usai menandatangani Global Side Letter Agreement pada 28 Juli 2021 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas