Menteri Investasi: Pembuatan Izin Usaha UMKM, Gratis
Menurut BKPM, kemudahan perizinan berusaha ini juga dilengkapi bantuan sertifikasi halal gratis.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, tidak ada pungutan biaya sama-sekali terkait pembuatan izin usaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Bahlil menyebut, hal itu sesuai dengan intisari dari Undang-Undang Cipta Kerja yakni kemudahan dalam berusaha.
Hal itu disampaikan Bahlil saat peluncuran sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) berbasis risiko, melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
"Untuk UMK yang dulunya cuma batas (omzet,red) Rp 500 juta, sekarang menjadi Rp 5 miliar. Itu semuanya gratis," kata Bahlil.
Baca juga: Ada OSS Berbasis Risiko, Pengusaha Tidak Perlu ke Luar Rumah Urus Izin Usaha
Bahlil menjelaskan, kemudahan perizinan berusaha ini juga dilengkapi bantuan sertifikasi halal gratis.
Baca juga: Sri Mulyani: Perizinan Investasi Satu Atap Kini Serba Online
Maka, pelaku usaha UMK tak punya alasan lagi menyebut membangun usaha sangat sulit. Pasalnya, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan melalui Sistem OSS.
"Enggak perlu lagi ketemu menteri (untuk mengurus izin, red), enggak perlu lagi ketemu kepada daerah. Cukup dengan OSS dia akan mendapatkan (izin, red)," jelas Bahlil.