Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Investasi: Pembuatan Izin Usaha UMKM, Gratis

Menurut BKPM, kemudahan perizinan berusaha ini juga dilengkapi bantuan sertifikasi halal gratis.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Investasi: Pembuatan Izin Usaha UMKM, Gratis
Tangkap layar channel YouTube BKPM TV - Invest Indonesia
Kepala BKPM Bahlil Lahadania 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, tidak ada pungutan biaya sama-sekali terkait pembuatan izin usaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bahlil menyebut, hal itu sesuai dengan intisari dari Undang-Undang Cipta Kerja yakni kemudahan dalam berusaha.

Hal itu disampaikan Bahlil saat peluncuran sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) berbasis risiko, melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

"Untuk UMK yang dulunya cuma batas (omzet,red) Rp 500 juta, sekarang menjadi Rp 5 miliar. Itu semuanya gratis," kata Bahlil.

Baca juga: Ada OSS Berbasis Risiko, Pengusaha Tidak Perlu ke Luar Rumah Urus Izin Usaha

Bahlil menjelaskan, kemudahan perizinan berusaha ini juga dilengkapi bantuan sertifikasi halal gratis.

Baca juga: Sri Mulyani: Perizinan Investasi Satu Atap Kini Serba Online

Maka, pelaku usaha UMK tak punya alasan lagi menyebut membangun usaha sangat sulit. Pasalnya, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan melalui Sistem OSS.

BERITA REKOMENDASI

"Enggak perlu lagi ketemu menteri (untuk mengurus izin, red), enggak perlu lagi ketemu kepada daerah. Cukup dengan OSS dia akan mendapatkan (izin, red)," jelas Bahlil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas