Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengelola Mal Dorong Perpanjangan PPKM Berjalan Efektif

Menurut Alphonsus, efektifnya penerapan PPKM akan berdampak kepada sektor-sektor usaha lainnya. Terutama terhadap pembukaan pusat perbelanjaan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengelola Mal Dorong Perpanjangan PPKM Berjalan Efektif
Tribunnews/Ferryal Immanuel
Para pedagang yang tetap membuka usahanya di Mal Blok M, Jakarta Selatan. Namun karena kondisi covid-19, hampur tidak ada pengunjung yang datang. Senin (9/8/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dapat berjalan efektif.

"Pusat Perbelanjaan berharap perpanjangan kembali PPKM berdasar level untuk kesekian kalinya ini dapat benar-benar efektif," ujar Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja kepada Tribunnews, Senin (9/8/2021).

Menurut Alphonsus, efektifnya penerapan PPKM akan berdampak kepada sektor-sektor usaha lainnya. Terutama terhadap pembukaan pusat perbelanjaan.

"Sehingga secepatnya pula wilayah lain ataupun kota-kota lainnya dapat mendapat pelonggaran. Lalu semua Pusat Perbelanjaan di Indonesia dapat beroperasi paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM Mikro," tutur Alphonsus.

Baca juga: FAKTA Perpanjangan PPKM, Perbedaan Masa Berlaku hingga Perubahan Aturan di Level 3 dan 4

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia menyampaikan baha PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Pulau Jawa-Bali Diperpanjang hingga hingga 16 Agustus.

Dalam keterangan pers, Senin (9/8/2021) malam, Luhut mengatakan, bahwa seminggu ke depan, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di sejumlah kota seperti di Bandung, Semarang, DKI Jakarta, Surabaya.

BERITA REKOMENDASI

Uji coba itu dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas mal hanya 25 persen.

Baca juga: PPKM Level 4 Berlaku di 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa Bali

Adapun, protokol kesehatan yang diterapkan adalah: pengunjung mal wajib memiliki sertifikat vaksin. Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun dan lansia berusia di atas 70 tahun dilarang masuk ke mal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas