Ini Aturan Penumpang Pesawat Rute Internasional Selama PPKM Level 4
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No 63 Tahun 2021, tentang Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap memberlakukan larangan masuk bagi penumpang pesawat rute penerbangan internasional berstatus Warga Negara Asing (WNA).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No 63 Tahun 2021, tentang Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 11 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, dalam aturan ini WNA dilarang masuk ke wilayah Indonesia kecuali yang memenuhi kriteria sesuai dengan Permenkumham No 27 Tahun 2021.
Baca juga: Aturan Baru Kemenhub, Penumpang Pesawat Rute Domestik Jawa-Bali Bisa Gunakan Rapid Test Antigen
"WNA yang masuk kriteria seperti skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga," ujar Novie, Rabu (11/8/2021).
Sedangkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri, lanjut Novie, diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Berlaku 11 Agustus 2021, Ini Aturan Baru untuk Penumpang Pesawat Selama PPKM Level 4
Adapun seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan atau persyaratan seperti menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Meski begitu, ada beberapa pengecualian untuk penumpang pesawat rute internasional yang tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin, sebagai begitu:
a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.
Baca juga: Yusuke Tsuma, Pelaku Percobaan Pembunuhan Penumpang KA di Jepang Ditangkap Polisi
b. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
c. Penumpang pesawat internasional usia di bawah 18 tahun.
d. Penumpang pesawat internasional dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.