Kemendag Bakal Tutup Mal Jika Langgar Aturan Protokol Kesehatan
Kemendag akan menutup pusat perbelanjaan atau mal yang terbukti melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menutup pusat perbelanjaan atau mal yang terbukti melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, pengelola pusat perbelanjaan wajib bertanggung jawab penuh menjalankan standard operating procedure (SOP) secara optimal, dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Kemendag Usul Masyarakat yang Telah Divaksin Dapat Diskon Belanja Online
"Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara," kata Oke, Selasa (10/8/2021).
Ia menyebut, Kementerian Perdagangan akan terus memantau kebijakan SOP baru untuk pusat perbelanjaan, yang saat ini uji coba pembukaan di periode PPKM Level 4.
Baca juga: Penerapan PPKM Perhatikan Prinsip Kehati-hatian
"Kebijakan SOP baru akan ditinjau setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19," tutur Oke
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berharap seluruh pihak untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah secara ketat.
"Apabila dikemudian hari ditemukan kasus positif Covid-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari," ucap Lutfi.
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, keadaan sehat, serta memakai masker.
Pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk, dan
keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam), atau bukti tes PCR hasil negatif (maksimal 2x24 jam) beserta KTP.
Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.
Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu.
Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.