Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemendag Bakal Tutup Mal Jika Langgar Aturan Protokol Kesehatan

Kemendag akan menutup pusat perbelanjaan atau mal yang terbukti melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Kemendag Bakal Tutup Mal Jika Langgar Aturan Protokol Kesehatan
/Jeprima
Pengunjung saat memasuki pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021). Bagi pengunjung yang belum divaksin, diarahkan untuk mengikuti vaksin Covid-19 di sentra vaksin yang tersedia di pusat perbelanjaan tersebut. Kebijakan baru ini diambil pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021. Menurut pengelola untuk jam oprasional buka dibatasi mulai pukul 10.00 WIB - 15.00 WIB untuk kategori non esensial dan pukul 10.00 WIB - 17.00 WIB untuk kategori esensial dan kritikal dengan kapasitas pengunjung 25 %. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menutup pusat perbelanjaan atau mal yang terbukti melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, pengelola pusat perbelanjaan wajib bertanggung jawab penuh menjalankan standard operating procedure (SOP) secara optimal, dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Kemendag Usul Masyarakat yang Telah Divaksin Dapat Diskon Belanja Online

"Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara," kata Oke, Selasa (10/8/2021).

Ia menyebut, Kementerian Perdagangan akan terus memantau kebijakan SOP baru untuk pusat perbelanjaan, yang saat ini uji coba pembukaan di periode PPKM Level 4.

Baca juga: Penerapan PPKM Perhatikan Prinsip Kehati-hatian

"Kebijakan SOP baru akan ditinjau setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19," tutur Oke

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berharap seluruh pihak untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah secara ketat.

Berita Rekomendasi

"Apabila dikemudian hari ditemukan kasus positif Covid-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari," ucap Lutfi.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Pedagang saat menunggu pembeli di kios ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021). Bagi pengunjung yang belum divaksin, diarahkan untuk mengikuti vaksin Covid-19 di sentra vaksin yang tersedia di pusat perbelanjaan tersebut. Kebijakan baru ini diambil pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021. Menurut pengelola untuk jam oprasional buka dibatasi mulai pukul 10.00 WIB - 15.00 WIB untuk kategori non esensial dan pukul 10.00 WIB - 17.00 WIB untuk kategori esensial dan kritikal dengan kapasitas pengunjung 25 %. Tribunnews/Jeprima
Pedagang saat menunggu pembeli di kios ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021). Bagi pengunjung yang belum divaksin, diarahkan untuk mengikuti vaksin Covid-19 di sentra vaksin yang tersedia di pusat perbelanjaan tersebut. Kebijakan baru ini diambil pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021. Menurut pengelola untuk jam oprasional buka dibatasi mulai pukul 10.00 WIB - 15.00 WIB untuk kategori non esensial dan pukul 10.00 WIB - 17.00 WIB untuk kategori esensial dan kritikal dengan kapasitas pengunjung 25 %. Tribunnews/Jeprima (/Jeprima)

Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, keadaan sehat, serta memakai masker.

Pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk, dan
keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam), atau bukti tes PCR hasil negatif (maksimal 2x24 jam) beserta KTP.

Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.

Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.

Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu.

Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas