Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cairkan BPUM Tanpa Antre
Inilah cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BNI secara online, beserta cara mencairkan bantuan tanpa antre.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BNI secara online, beserta cara mencairkan bantuan tanpa antre.
Anda dapat mengakses situs eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek penerima BLT UMKM di BRI.
Selain itu, penerima BPUM juga bisa dilihat melalui laman banpresbpum.id.
Mengenai pencairannya, kini Anda tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.
Penerima BLT UMKM akan mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.
Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre, Segera Login eform.bri.co.id/bpum
Diketahui, Bank BRI telah meningkatkan pelayanan nasabah penerima BPUM dengan melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi Sistem Reservasi BPUM.
Melalui eform, nasabah dapat melakukan pengecekan sekaligus reservasi online untuk memilih jadwal antrian Unit Kerja Operasional (UKO).
Sehingga nasabah dapat langsung dilayani di UKO sesuai jadwal yang dipilih.
Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI:
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
- Login eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Cara Cek Penerima BPUM di BNI
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Kemudian, isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Maka akan muncul pemberitahuan jika Anda masuk/tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2021
Cara Mencairkan BLT UMKM Tanpa Antre
Tentang BLT UMKM
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyerahkan secara simbolis Bantuan Presiden Produktif bagi pelaku usaha mikro tahun 2021.
Penyerahan didampingi oleh MenKopUKM Teten Masduki di Istana Presiden pada Jumat (30/7/2021).
"Pemberian BPUM ini merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan pemerintah kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19, terutama dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," kutipan postingan di di akun Instagram @kemenkopukm.
Diketahui, total target penerima BPUM tahun 2021 sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran Rp 15,36 T.
Diberikan dalam dua tahap, masing-masing 9,8 juta penerima pada bulan April sampai Mei 2021, kemudian 3 juta penerima pada Juli sampai Agustus 2021.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti)