Perpanjangan PPKM Level 4, Anak-anak di Bawah Usia 12 Tahun Belum Boleh Naik Pesawat
Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 secara resmi diperpanjang sejak Selasa (10/8/2021) di sejumlah wilayah.
Seiring dengan perpanjangan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga kembali membatasi izin bepergian bagi calon penumpang pesawat dengan usia di bawah 12 tahun.
Pembatasan izin bepergian calon penumpang pesawat usia di bawah 12 tahun itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE yang berlaku sejak 11 Agustus 2021 itu dituliskan bahwa ”Pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota."
Artinya penumpang dengan kriteria tersebut untuk sementara waktu belum diperbolehkan bepergian menggunakan moda transportasi udara.
Anak-anak selama ini adalah kelompok yang belum bisa divaksin Covid-19 karena belum ada vaksin yang khusus diperuntukkan bagi kelompok umur ini.
Vaksin yang sudah ada saat ini masih dalam tahap uji klinis untuk anak-anak di bawah umur 12 tahun.
Meski anak-anak belum diizinkan bepergian dengan transportasi udara, dalam SE terbaru Kemenhub itu juga ada sejumlah pelonggaran dari aturan sebelumnya.
Baca juga: Mensos Risma Minta Beras Bansos PPKM yang Tidak Layak Konsumsi Segera Diganti yang Baru dan Bagus
Di antaranya syarat perjalanan untuk perjalanan udara antar wilayah Jawa-Bali kini cukup dengan menunjukkan surat keterangan negatif rapid test Antigen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, calon penumpang penerbangan antar-bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali kini bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun dengan syarat mereka juga harus bisa menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua).
Jika calon penumpang hanya bisa menunjukkan kartu vaksin vaksinasi dosis pertama, mereka harus melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali sesuai Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis pertama.
Sementara untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 4 di DKI: Sarana Olahraga & Restoran di Ruang Terbuka Boleh Beroperasi
Novie mengatakan tujuan penetapan SE terbaru ini adalah untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.
"Persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," ujarnya.
Surat edaran ini juga mengatur ketentuan bagi penyelenggara angkutan udara, di antaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, serta mengimbau penumpang pesawat udara menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
"Mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan NIK pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara," demikian dalam keterangan siaran pers bersama Satgas Covid-19 dan Kemenhub, Rabu (11/8/2021).
Juru Bicara Satgas Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pembaruan aturan ini sejalan dengan dengan Instruksi Mendagri Nomor 30,31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang pada masa pandemi Covid-19.
Adita mengatakan, kebijakan baru ini nantinya hanya akan berlaku bagi pengguna transportasi udara saja.
"Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran sebelumnya karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Ganjil Genap Berlaku Mulai Besok, Azas Tigor: Belum Saatnya PPKM Level 4 Dilonggarkan di Jakarta
Dalam SE Kemenhub terbaru ini juga diatur soal larangan memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis.
"Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi aturan itu.
Sementara terhadap personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.(tribun network/har/dod)